Pentingnya Regulasi Halal di Aceh

Gema JUMAT, 12 Februari 2016 Baru-baru ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyebutkan ada sejumlah produk makanan yang belum memiliki serifikasi halal. Sebagai daerah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, tentunya setiap tempat penjual, produksi atau penyaji makanan seperti restoran, rumah makan, dan kafe punya bersertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Gema JUMAT, 12 Februari 2016
Baru-baru ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyebutkan ada sejumlah produk makanan yang belum memiliki serifikasi halal. Sebagai daerah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, tentunya setiap tempat penjual, produksi atau penyaji makanan seperti restoran, rumah makan, dan kafe punya bersertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Meski kadang makanan atau minuman di sana sudah halal, namun tak ada jaminan dalam bentuk sertifikat, seperti halnya di Malaysia. Dari 39 perusahaan produk makanan dan minuman yang disertifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan, dan Kosmetika MPU Aceh, hingga 4 Februari 2016, tidak ada satu pun terdapat restoran, rumah makan, dan kafe yang bersertifikat halal.
Untuk menjadikan Aceh sebagai daerah tujuan wisata halal, Plt Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk Muslim Ibrahim MA, bersama tiga tim kelompok kerja (Pokja) restoran halal, hotel halal, dan travel halal yang dibentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh mengadakan pertemuan, Kamis (4/2). Pertemuan ini khusus membahas penting sertifikat halal bagi pengusaha restoran, hotel, dan perusahaan traveling.
“Sebagai daerah bersyariat, para pengelola restoran, hotel, dan travel harus mampu memberikan jaminan halal bagi tamunya. Aceh, harusnya menjadi pelopor makanan bersertifikat halal. Tapi, justru saat ini Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal sebagai daerah wisata halal di Indonesia,” kata Prof Muslim sebagaimana dikutip serambinews awal bulan februari kemarin.
Terkait dengan pentingnya sertifiksasi halal, Ketua MPU Banda Aceh, Drs Tgk. H. A. Karim Syeh, MA, mengungkapkan dalam pandangan islam, makanan yang dikonsumsi oleh manusia juga berpengaruh dalam hal ibadah.“Untuk itu Allah telah memerintahkan kita mengkonsumsi makanan yang halalan tayyiban,” katanya.
Ia menjelaskan, ada enam kriteria makanan halal dalam Islam yakni halal zatnya baik produk makanan nabati, hewani, maupun produk makanan olahan.“Kemudian halal cara memperolehnya, mengangkutnya, memprosesnya, penyimpanannya dan penyajiannya. Keenam kriteria ini harus ada dalam Perwal nantinya,” katanya.
Umara dan ulama, katanya lagi, sangat berkewajiban melindungi masyarakatnya terkait sertifikasi kehalalan produk ini.“Aturan untuk itu mutlak sangat diperlukan. Tahun ini harus terwujud, dan tahun depan sudah bisa dijalankan. Melalui lokakarya ini, kami berharap draf Perwal produk halal ini dapat lebih disempurnakan,” katanya.
Bahkan, MPU Aceh sendiri sekitar dua tahun lalu juga pernah melakukan pembekalan produk dan sertifikasi kepada sejumlah pengusaha di Aceh. MPU Aceh membekali kalangan pengusaha makanan dan minuman dengan sertifikasi jaminan halal sehingga produk-produk yang mereka hasilkan terjamin kehalalannya.”Mayoritas penduduk Aceh beragama Islam. Karena itu, produk makanan dan minuman yang dipasarkan di daerah ini harus benar-benar terjamin kehalalannya,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Muslim Ibrahim di Banda Aceh, mengutip situs antaranews.
Menurut Tgk H Muslim Ibrahim, ajaran Islam mengajarkan umat untuk selalu menggunakan sesuatu yang baik dan halal. Kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi dapat berpengaruh pada kualitas ibadah yang dilaksanakan.”Bila memakan atau meminum yang haram, maka Allah SWT menolak ibadah kita. Karena itu, sebagai muslim diwajibkan untuk tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang halal,” ungkap dia.
Sebagai pelaku usaha ataupun produsen makanan dan minuman, sebut Tgk H Muslim Ibrahim, tentu bertanggung jawab atas ibadah para konsumen. Jika produk yang mereka konsumsi haram, maka ibadahnya ditolak. Begitu juga sebaliknya. (Marmus/dbs)
 

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Jangan Jadi Fir’aun

Oleh H. Basri A. Bakar “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu,  lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri

Perbedaan Kita dengan Daerah Lain

Gema JUMAT, 7 Agustus 2015 Syaridin, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh SMA di Kota Banda Aceh mulai tahun ini melakukan pemisahan ruang belajar

Perempuan dan Generasi Muda

Gema JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 Oleh: Suraiya M. Yusuf  (Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry) Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Seorang ibu mampu

Ruman Aceh Distribusikan Paket Anak dan Lansia

GEMA JUMAT, 29 DESEMBER 2017 Banda Aceh (Gema – Lembaga pendidikan Rumah Baca Aneuk Nanggroe (Ruman) Aceh mendistribusikan 150 paket bingkisan dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman