Gema JUMAT, 12 Februari 2016
Oleh : Sayed Muhammad Husen
Islam mementingkan konsumsi halal. Ini dimaksudkan supaya seorang muslim dan ummat Islam dapat hidup sehat fisik dan mental, sehingga mampu menjalankan ibadah dan muamalah dengan baik. Dengan konsumsi halal, jamaah muslimin dapat menata kehidupan yang sesuai dengan maksud syariah. Konsumsi haalal menjamin muslimin tak terhalang dalam taubat, makbulnya doa dan menuju surga-Nya.
Kita mendapati fakta, Aceh belum tuntas mengurus soal konsumsi halal ini. Misalnya dapat kita lihat bahwa Aceh sebagai daerah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, ternyata hingga kini belum memiliki satu pun restoran, rumah makan, dan kafe bersertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Meski kadang makanan atau minuman disana sudah halal, namun tak ada jaminan dalam bentuk sertifikat.
Serambi Indonesia memberitakan, dari 39 perusahaan produk makanan dan minuman yang disertifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MPU Aceh, hingga Februari 2016, tidak ada satu pun terdapat restoran, rumah makan dan kafe yang bersertifikat halal.
Plt Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk Muslim Ibrahim MA, bersama tiga tim kelompok kerja (Pokja) restoran halal, hotel halal dan travel halal yang dibentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh mengadakan pertemuan, baru-baru ini. Pertemuan ini khusus membahas penting sertifikat halal bagi pengusaha restoran, hotel, dan perusahaan traveling.
Muslim Ibrahim mengatakan, “Sebagai daerah bersyariat, para pengelola restoran, hotel, dan travel harus mampu memberikan jaminan halal bagi tamunya. Aceh, harusnya menjadi pelopor makanan bersertifikat halal. Tapi, justru saat ini Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal sebagai daerah wisata halal di Indonesia.”
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Aceh, Reza Fahlevi mengakui, untuk menarik wisatawan dari negara-negara muslim telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) Halal. Ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) Halal, Pokja Hotel Halal, dan Pokja Restoran Halal (Halal Food).
Dalam kaitan ini, kita mendorong semua pemangku kepentingan dapat mendorong sertifikasi halal. MPU sebagai pemegang otoritas seharusnya lebih menggencarkan sosialisasi dan pengawasan, sehingga tak ada lagi bisnis yang tak bersertifikat halal. Demikian juga masyarakat lebih menjamin kehalalan produk dan jasa dibandingkan keuntungan dan laba semata-mata.