Pentingnya Standar Zakat Internasional

Oleh dr. H. Zaini Abdullah ZAkAT mendapat tempat khusus di Aceh dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terdapat tiga pasal yang menyebut zakat, yaitu pasal  180 tentang zakat sebagai PAD, Pasal 191 Baitul Mal sebagai pengelola zakat, serta pasal 192 yang menyebutkan  zakat […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Oleh dr. H. Zaini Abdullah
ZAkAT mendapat tempat khusus di Aceh dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terdapat tiga pasal yang menyebut zakat, yaitu pasal  180 tentang zakat sebagai PAD, Pasal 191 Baitul Mal sebagai pengelola zakat, serta pasal 192 yang menyebutkan  zakat sebagai faktor pengurang pajak dari wajib pajak. Kehadiran pasal-pasal ini menunjukkan, betapa pentingnya zakat bagi Aceh. Oleh sebab itu, keberadaan zakat perlu dikaji lebih mendalam, agar lebih optimal untuk  mendorong  pembangunan, sekaligus mendapat perhatian hingga tingkat tingkat internasional.
Zakat merupakan salah satu rangkaian ibadah yang disebut maaliyah, yaitu  ibadah yang bersifat kedermawanan. Sebagai ibadah, zakat  adalah kewajiban setiap muslim sebagaimana ketentuan syariah. Dalam Islam, zakat sebagai instrument pokok  yang memiliki keutamaan sama dengan shalat.  Jika shalat dimaknai sebagai hubungan individu dengan Allah SWT melalui praktek ritualitas, maka zakat  melambangkan keharmonisan setiap individu dalam komunitas sosial melalui sikap kepedulian dan kedermawanan.
Pada aspek ini, dapat  dipahami, zakat selain sebagai keharusan absolut bagi ummat yang  memiliki kelebihan (muzakki), juga memiliki implikasi sosial yang signifikan terhadap ummat yang kekurangan (mustahik).  Dalam hal ini, zakat sangat berperan mengatasi kesenjangan, menegakkan keadilan dan pemerataan ekonomi. Itu sebabnya zakat dalam  perspektif ekonomi Islam memiliki satu kesatuan nilai yang koheren dalam menegakkan prinsip  sosial.
Persoalannya kemudian, apakah zakat telah benar-benar diyakini sebagai suatu asset dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan sosial ekonomi,  atau hanya  sekedar amaliyah ritual? Lalu, bagaimana zakat dikelola dengan baik, sehingga pemanfaatannya bersifat bersifat produktif.
Saya kira, ini adalah dua hal penting yang menarik untuk terus kita kaji dan pelajari. Jika dua hal ini telah terjawab, langkah berikutnya adalah mendorong upaya menjadikan zakat sebagai kebijakan sosial yang diakui seluruh dunia Islam.
Untuk itulah, kita perlu melahirkan ide-ide baru, agar zakat tidak sekedar kewajiban dalam Islam, tetapi sebagai gerakan sosial yang berkembang di dunia Islam. Zakat telah ditabalkan dalam hukum positif, yaitu UndangUndang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dimana didalamnya dijelaskan, zakat kita tidak hanya sematamata merujuk kepada sistem Islam , tapi  harus dikelola dalam manajemen yang professional.  Dengan demikian, zakat  bukan sekedar menjalankan syariah, tapi merupakan sumber energi ummat untuk kebangkitan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Disini terlihat, betapa Islam sebagai agama universal memiliki ajaran yang  tidak hanya menyangkut soal ritual agama,  tapi juga menyentuh aspek sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, saya sangat sependapat perlunya menetapkan standar zakat internasional, sebab  zakat  memang merupakan sistem ekonomi yang benar-benar efektif dalam membangunan ekonomi kerakyatan di negara-negara Islam.
Saya  kira, keunggulan peradaban Islam tentang zakat bisa lebih kita perkuat, agar  semakin  efektif dan berdaya guna bagi kemaslahatan ummat Islam. Dengan begitu, zakat tidak hanya meningkatkan hubungan sosial antar manusia, tapi menjadi bukti tentang keunggulan Islam dalam bidang ekonomi.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Mensyukuri Al-Qawiy

Oleh Dr. Sri Suyanta (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Muhasabah 11 Muharam 1440 Saudaraku, secara ideal Islam menghendaki umatnya tanpil menjadi umat yang

Mensyukuri Al-Haliim

Oleh Dr. Sri Suyanta (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Muhasabah 19 Zulhijah 1439 Saudaraku, tema muhasabah hari ini adalah Allah Al-Haliim. Allah Maha

Ikhlas dalam Beramal

GEMA JUMAT, 14 APRIL 2017 Oleh H. Basri   A. Bakar “Mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman