Peran Kemenag dalam Pelaksanaan Syariat Islam

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh terwujud karena adanya tuntutan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam, yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur dengan qanun Aceh yang berisi tentang aturan kehidupan masyarakat Aceh, yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam, meski tidak secara menyeluruh. Dalam pelaksanaan di lapangan, selain Dinas Syariat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki peran sentral dan strategis. Kemenag wilayah Sumatera, seperti dilansir aceh.kemenag.go.id, yang Provinsi […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh terwujud karena adanya tuntutan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam, yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur dengan qanun Aceh yang berisi tentang aturan kehidupan masyarakat Aceh, yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam, meski tidak secara menyeluruh. Dalam pelaksanaan di lapangan, selain Dinas Syariat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki peran sentral dan strategis.

Kemenag wilayah Sumatera, seperti dilansir aceh.kemenag.go.id, yang Provinsi Aceh termasuk salah satu di dalamnya, dibentuk beberapa bulan setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan, Departemen Agama didirikan pada 3 Januari 1946, yang berpusat di Jakarta. Menterinya yang pertama H Rasjidi, BA berdasarkan penetapan pemerintah nomor 1/SD tahun 1946. Kemenag baru aktif pada 12 Maret 1946 setelah dicapainya konsensus dalam rapat Bidang Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) 25- 27 November 1946 di Fakultas Kedokteran Salemba, Jakarta.

Seiring dengan dikeluarkannya UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka disesuaikan lagi namanya menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan kepala kantor masih dijabat oleh Drs H M Nur Ali, kemudian digantikan oleh Drs H Ghazali Mohd Syam.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015, dalam visi dan misinya, Kemenag mengusung visi terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Tujuh misi diemban Kemenag, yaitu meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama; memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.

Dr Tgk H Iqbal Muhammad, SAg, MAg,
Kepala Kanwil Kemenag Aceh

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr Tgk H Iqbal Muhammad, SAg, MAg menjelaskan, Kemenag merupakan lembaga negara yang bersifat vertikal dan bukan otonom. Karena itu, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kemenag wajib berperan menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
Iqbal menambahkan, Kemenag juga berperan menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas, serta menambah materi muatan lokal di madrasah sesuai dengan syariat Islam, juga menertibkan dan membina lembaga pendidikan agama dan keagamaan, seperti setiap Balai Pengajian, Majelis Taklim dan dayah, yang harus mendapat izin operasional dari Kemenag. “Dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Kemenag selalu bersinergi dengan ulama dan lembaga keistimewaan Aceh yang ada,” kata Iqbal.

Terkait sinergi Kemenag dan Dinas Syariat Islam Aceh dalam penerapan syariat Islam di Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Alidar, SAg MHum mengatakan, dinas sebagai perangkat daerah Pemerintah Aceh merupakan lembaga istimewa yang hanya ada di Aceh, sedangkan di provinsi lain di Indonesia tidak ada lembaga ini. Oleh sebab itu, program dan kegiatan DSI dilakukan sesuai dengan kebutuhan kondisi ril kehidupan masyarakat Aceh, yang secara kultural telah menjalankan syariat Islam sejak lama.

Dr EMK Alidar, SAg MHum
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh

Sedangkan pelaksanaan syariat Islam dalam ranah hukum negara, berdasarkan UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memberi izin kepada Aceh untuk melaksanakan syariat Islam dalam ranah hukum negara, sehingga lahirlah qanun-qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Namun secara substansi, kata EMK Alidar, beberapa misi Kemenag bersinggungan dengan DSI Aceh, diantaranya peningkatan kualitas pemahaman wawasan keislaman, peningkatan kualitas tenaga keagamaan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, penguatan penyebaran pesan-pesan keagamaan, pemberdayaan lembaga keagamaan, serta pengembangan sarana dan prasarana ibadah.

“Dalam pelaksanaan syariat Islam, DSI dan Kemenag dapat dilakukan bersama-sama,” tegas EMK Alidar. DSI dalam pelaksanaannya berkaitan dengan penyusunan regulasi penerapan syariat Islam, termasuk dalam bidang jinayah, muamalah, aqidah, dan akhlak. Sedangkan Kemenag sedikit berbeda, karena mengelola lembaga pendidikan, mulai tingkat ibtidaiyah sampai dengan aliyah, juga sejumlah pesantren modern yang berkoordinasi langsung dengan Kemenag.

“Secara pendidikan, Kemenag lebih banyak berperan, sementara di bidang hukum DSI lebih banyak berperan dalam penyusunan regulasi penerapan syariat Islam di Aceh,” pungkas AMK Alidar – Marmus, editor: smh

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Dokter Teladan Aceh dan Pegiat Kemanusiaan

Gema Jumat, 23 Oktober 2015 Oleh : dr. Natalina Christanto (Mualaf) Usaha seseorang menggapai hidayah tentu memiliki pengorbanan. Tidak sedikit dari mereka men- dapatkan pelecehan

MEMILIH PEMIMPIN

GEMA JUMAT, 02 MARET 2018 Oleh. Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, M.A Suatu hari seseorang datang kepada Khalifah Umar bin Khattab. Kepada sang Khalifah orang itu

Solusi Konkret Menangani Muslim Rohingya

Keberadaan Muslim Rohingya yang ada di Aceh masih menjadi perbincangan hangat yang belum menemukan titik terang, hal ini jelas dikarenakan masyarakat belum menemukan Solusi konkret yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi berbagai pertentangan masyarakat.

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman