Gema Jumat, 23 Oktober 2015
Oleh: H. Basri A. Bakar
Asyura berasal dari kata ‘asyarah yang artinya sepuluh. berdasarkan syariat Islam, di bulan Muharram ini terdapat satu hari yang disebut dengan istilah Yaumu ‘Asyura atau lebih dikenal dengan puasa ‘Asyura, yaitu hari tanggal sepuluh bulan Muharram. Hukum puasa pada hari ‘Asyura adalah sunnat muakkad, sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW melakukan puasa pada hari ‘Asyura dan beliau memerintahkan untuk melakukannya” (Muttafaq ‘alaih).
Imam bukhari dan Imam Muslim berpendapat bahwa kata “memerintahkan” pada hadits tersebut hukumnya tidak sampai derajat wajib, tetapi sunat artinya mendapat pahala bagi yang melakukannya. Secara keseluruhan dan berdasarkan keumuman haditshadits yang ada, puasa ‘Asyura adalah ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW.
Puasa pada bulan ini adalah puasa yang utama setelah puasa Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Abbas r.a, dia berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW memperhatikan sebuah puasa dan mengutamakannya atas yang lainnya, kecuali hari ini, yaitu hari ‘Asyura, dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan“.
Intinya Rasulullah menganjurkan ummatnya, agar mengambil nilai-nilai ruhaniyah dari peristiwa yang pernah terjadi pada 10 Muharram tersebut. bukan merayakannya dengan cara-cara yang tidak islami, namun berupaya meningkatkan amal ibadah keada Allah salah satunya dengan berpuasa pada hari ‘Asyura.