Qanun Jinayat Implementasi Kekhususan Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat pada 23 Oktober 2015 mendatang. Qanun ini berlaku setelah setahun pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA). Dalam qanun ini mengatur berbagai tindak pelanggaran syariat seperti tindak pidana minum minuman keras, maisir, khalwat bermesra-mesraan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, menuduh orang […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Dinas Syariat Islam Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat pada 23 Oktober 2015 mendatang. Qanun ini berlaku setelah setahun pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA). Dalam qanun ini mengatur berbagai tindak pelanggaran syariat seperti tindak pidana minum minuman keras, maisir, khalwat bermesra-mesraan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, menuduh orang lain berzina, homo seksual, dan lesbian.
Dalam qanun jinayat telah diatur hukuman bagi pelanggarnya berupa cambukan. Jumlah hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran tindak pidana khamar 40 kali cambuk, khalwat 10 kali cambuk, maisir 12 kali cambuk, bermesra-mesraan di muka umum 30 kali cambuk, pelecehan seksual 45 kali cambuk, pemerkosaan 175 kali cambuk, zina 100 kali cambuk, menuduh zina 80 kali cambuk, lesbian 100 kali cambuk, serta homoseksual 100 kali cambuk.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas menjelaskan, qanun ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, kejaksaan seluruh Aceh, dan para penegak hukum. Dalam waktu dekat pihaknya akan mensosialisasi ke Mahkamah Syariah Aceh. “Supaya masyarakat memahami dengan baik isi yang dikandung dalam qanun itu,”jelasnya kepada Gema Baiturrahman.
Katanya, sosialisasi qanun jinayat sudah dilakukan ke 18 kabupaten/ kota di Aceh. Ia mengakui bahwa sosialisasi ini belum maksimal. Sebab, terbatasnya waktu dan biaya. Syahrizal mengharap kabupaten/kota berperan aktif mensosialisasikan qanun itu. “Pada prinsipnya aparat penegak hukum sudah siap (melaksanakan qanun),”imbuhnya. Lembaga-lembaga lain diharapkan turut mensosialisasikan qanun jinayat. Artinya, sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas Syariat Islam saja.
Ia memastikan pemberlakuan qanun ini dilakukan secara bertahap. “Tentu ini dilakukan bertahap, secara berkesinambungan, dengan sambil memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jadi tidak serta merta,”pungkasnya.
Syahrizal menjelaskan masyarakat memberikan respon positif terhadap pelaksanaan qanun ini. Tambahnya, qanun jinayat tidak akan mungkin dilaksanakan jika masyarakat tidak memahami hukum itu sendiri. Karena tujuan qanun ini untuk mencegah masyarakat dari pelanggaran syariat. Sehingga harapan masyarakat bahwa hukum ini bisa berjalan dengan baik.
Tak Tebang Pilih
Drs. Zaini Z Alwy, salah satu warga di Aceh Besar menegaskan, jangan ada tebang pilih saat memberlakuan qanun jinayat. “Sekali ada tebang pilih maka (qanun jinayat) akan hambar,”tutur Ketua Komisi D DPRA periode 19992004 itu. Qanun itu harus benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Jika tidak komitmen pelaksanaannya lebih baik jangan diberlakukan.
Ia menjelaskan, kehadiran qanun jinat patut mendapat apresiasi. Bahkan katanya, etnis Tionghoa yang pernah ia wawancara tidak merasa keberatan terhadap qanun jinayat. “Jika kami tidak berbuat sesuatu yang dilarang qanun apa masalahnya,”ujar Zaini menirukan ucapan orang Tionghoa itu. “Orang Cina aja begitu pendapatnya. Kenapa ada di antara kita (muslim) ada yang tidak sependapat,”imbuhnya.
Dalam qanun jinayat sudah diatur hukuman bagi pelanggarnya. Kata Zaini, jika ditinjau keefektifan hukuman untuk menimbulkan efek jera belum maksimal. Meski demikian, hukuman itu akan menjadi pembelajaran awal.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRA Bardan Sahidi. Ia mengatakan bahwa jangan ada tebang pilih dalam pelaksanaan qanun jinayat. Hal itu sendiri merupakan sunnah nabi. “Apabila Fatimah mencuri, saya sendiri yang akan memotong tangannya,” tutur Bardan berdasarkan sabda nabi Muhammad.
Katanya, qanun yang sudah diundangkan dan masuk menjadi lembaran daerah itu menjadi milik Pemerintah Aceh dan rakyat Aceh. Walaupun ada sebagian pihak yang menolak qanun itu. “Gak ada alasan lain. Kita harus implementasikan qanun ini sebagai salah satu keiistimewaan,”tegasnya.
Tambahnya lagi, jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review, Bardan mempersilahkannya. “Jika ingin menolak, tempuhlah jalur yang seharusnya,” sambung politisi PKS ini. Namun hingga saat ini, belum ada masyarakat yang menolak. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kendala, maka akan dievaluasi, jelasnya. Zulfurqan
 

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Tindaklanjuti Rekomendasi KKR

GEMA JUMAT, 1 NOVEMBER 2019 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, baru-baru ini, merekomendasikan reparasi (pemulihan atas hak korban) yang mendesak bagi korban pelanggaran HAM

Pendidikan Anak dalam Kisah Ismail

Pendidikan Anak dalam Kisah Ismail Oleh Dr. Sri Rahmi, MA Ibadah qurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah bukan hanya sekedar acara seremonial penyembelihan hewan

Bergaul dengan Orang Mukmin

Gema JUMAT, 15 Januari 2016 Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) DAN berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman