Gema, Banda Aceh — Aceh yang merupakan provinsi serambi mekkah terus mencoba menjadikan Islam sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dalam segala aspek. Tidak terkecuali dalam aspek pendidikan yang merupakan aspek penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek lainnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah bersiap untuk pengesahan qanun pendidikan diniyah yang usai dibahas pertengahan Juli lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Dr. Saminan Ismail, M. Pd mengatakan Pendidikan Diniyah merupakan pendidikan khusus yang diberikan kepada peserta didik yang fokus terhadap kemampuan membaca, menulis serta menghafal Al-Quran dan kitab Arab melayu.
Menurutnya, ada target khusus yang ingin dicapai dengan adanya qanun khusus tersebut. Yang mana target itu adalah meningkatnya Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pemenuhan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta capaian Target Hafizh Qur’an untuk lulusan SD minimal 1 Juz dan lulusan SMP minimal 2 Juz.
“Sebetulnya tidak ada yang baru di dalam qanun ini, jadi kalau dulunya pelajaran diniyah tersebut masuk ke dalam ekstrakurikuler, kalau sekarang pelajaran diniyah akan jadi mata pelajaran wajib” simpul Saminan.
Adapun langkah yang akan ditempuh dalam mencapai target tersebut adalah dengan adanya kerjasama yang baik antara para guru dan orang tua dalam mendukung kualitas belajar siswa khususnya terkait pelajaran diniyah nantinya.
“Dengan disahkannya qanun diniyah ini nantinya tidak lagi hanya sekedar menjadi program ekstrakulikuler semata, melainkan akan menjadi pelajarn wajib dalam muatan lokal baik secara tatap muka, daring maupun luring” ungkap Saminan
Untuk tenaga pengajar sendiri, Saminan menyebutkan bahwa akan memaksimalkan keterlibatan guru kelas serta akan mendatangkan guru-guru tambahan dari dayah-dayah dalam mengajar materi diniyah nantinya.
Sedangkan untuk watu belajarnya, Saminan memaparkan bahwa akan dikhusukan setiap pagi hari sebelum dimulainya pelajaran yang lain selama tiga puluh menit untuk mata pelajaran diniyah nantinya.
Saminan menjelaskan lebih detail arah dan metode pembelajaran diniyah untuk capaian pelaksanaan program tersebut meliputi kelas I sampai kelas III akan difokuskan untuk menulis serta membaca Al-Qur’an, kelas IV sampai kelas VI akan diajarkan kitab Arab-Melayu seperti kitab Masailal, Bidayatus shalikin dan lain sebagainya. Sedangkan untuk siswa di jenjang SMP akan dimaksimalkan dalam membaca dan menghafal Al-Qur’an minimal 2 juz saat tamat serta juga mampu membaca kitab Arab-Melayu.
Kendati demikian, dalam menjalankan qanun ini nantinya dibutuhkan kerjasama yang baik dari smeua pihak, mulai dari orang tua, para guru kelas juga guru yang direkrut khusus untuk dihadirkan dalam mensuskseskan program diniyah tersebut.
Sementara itu, Plt Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, S.Ag, M. Pd menyebutkan, pada prinsipnya penerapan qanun pendidikan diniyah ini nantinya bertujuan untuk meyelaraskan visi misi kota Banda Aceh sebagai kota gemilang dalam bingkai syariah.
“Jangan sampai dibalik kegemilangan kota Banda Aceh di kancah nasional maupun internasional, masih ada anak-anak yang tidak mmapu membaca Al-Qur’an” tegas Ridwan
Ridwan berharap dengan adanya qanun pendidikan diniyah yang tinggal menunggu disahkan ini, tidak ada lagi nantinya anak-anak di kota Banda Aceh khususnya yang tidak mengenal cara baca tulis Alqur’an. Harapan ini tentu saja akan terwujud dengan kerjasama serta dukungan dari para orang tua dan para guru dalam mencapai tujuan tersebut.(Liza)

