Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Mawardi M, S.E mengatakan usulan perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bertujuan mengembalikan ruh Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa.
Menurut Tgk Adek sapaan akrab Tgk Mawardi, perubahan tersebut awalnya diinisiasi oleh DPR RI dan DPD RI asal Aceh dikarenakan ada sejumlah kewenangan Aceh tereduksi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penyelarasan dengan sejumlah poin perjanjian damai antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki – Finlandia.
Menurut Tgk Adek nama akrab Tgk Mawardi, alasan utama pihaknya mengusulkan perubahan dan revisi UUPA dikarenakan ada sejumlah kewenangan Aceh tereduksi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penyelarasan dengan sejumlah poin perjanjian damai antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Finlandia.
“Adanya usul saran dari sejumlah elemen masyarakat mulai akademisi, politisi dari partai lokal, nasional agar UUPA segera direvisi,” ujarnya kepada Gema Baiturrahman, Kamis (24/11).
Ditanya tentang pasal-pasal yang direvisi, ia menjelaskan untuk saat sekarang, belum ada pembicaraan tentang pasal demi pasal yang akan direvisi dalam usulan revisi UUPA. Sesuai dengan usulan draf dari pihak Universitas Syiah Kuala (USK). Tahap sekarang lebih pada subtansi tentang kewanangan Aceh yang termaktub di dalamnya.
Sebagai produk undang-undang lex specialis Aceh memang sudah selayaknya diusul untuk diubah, karena seiring dengan perjalanan waktu, telah terjadi banyak perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat.
Disamping itu, kata dia, adanya substansi yang tidak lagi sepenuhnya mendukung keberlanjutan pembangunan di Aceh.
Begitu pula dengan sejumlah kewenangan-kewenangan Aceh dalam UUPA terkesan banyak bertentangan dengan aturan-aturan lain. Jadi, UUPA selama 17 tahun lebih, fungsinya ibarat sekelas peraturan daerah (perda) ,” tegasnya
Alasan lain direvisi adalah sejak UUPA lahir banyak bertentangan dengan aturan lain, juga banyak isi yang belum sesuai dengan perjanjian perdamaian di Helsinki. Dalam hal usulan perubahan UUPA, bukan hanya legeslasi dari GAM semata. Dalam wilayah drat, juga melibatkan semua pihak, akademisi, para tokoh parpol, serta para mantan DPRI saat itu.
Ia menilai akan banyak dampak positif dengan revisi UUPA nantinya, karena sejak hampir 18 tahun setelah disahkan, dipertegas kembali mengenai pembagian kewenangan Aceh dengan pusat, sistem penganggaran, dan pemanfaatan semua sumberdaya alam dan sumberdaya manusia Aceh. Terpenting adalah bagaimana dengan perubahan UUPA ini dapat mengembalikan ruh Aceh.
Dampak Positif
Sementara itu, salah seorang tim penyusun naskah akademik, Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Darussalam Banda Aceh, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU mengatakan, UUPA perlu direvisi karena mulai tahun depan dana Otsus menjadi 1 persen dan selama lima tahun kedepan.
Menurut Samsul, usulan perubahan UUPA karena beberapa pasal yang sudah tidak sesuai lagi karena ada putusan MK serbagaimana data-data yang diusulkan pihaknya ke DPRA sebagai leading sektor.
Ia mencontohkan, misalnya keberadaan Dana Otonomi Khusus setara dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional” yang telah berakhir pada tahun 2022 dan berubah menjadi “ setara satu persen dari plafon DAU Nasional, mulai tahun 2023 sampai dengan 2027”.
Keberadaan Dana Otonomi Khusus setara 2 persen dari plafon DAU Nasional untuk selamanya dapat diwujudkan melalui Perubahan Pasal 183 ayat (2) UU No.11 Tahun 2006. Oleh karena itu, disamping juga karena alasan-alasan lainnya, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006, merupakan sebuah keharusan.
“Kita belajar dari undang-undang sebelum UUPA, kita diberikan keitimewaan, undang-undang otonomi khusus, tetapi tanpa kewenangan yang jelas,” ungkapnya.
Ia berkeyakinan dengan diterima usulan perubahan Undang-Undang ini, tentu akan memberi dampak sangat positif bagi keberlanjutan perdamaian dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh.
“Pasti ada dampak positif apabila nanti disetujui dana Otsus diteruskan dan sama seperti 15 tahun ini atau bisa lebih,” tutupnya.nmarmus