Banyak jajanan dijual di kios-kios atau toko yang tidak ada lebel halal, kebanyakan makanan jajanan anak-anak yang bukan produksi UMKM lokal yang menjadikan kita para konsumen khawatir mengosumsinya. Untuk produk makanan sebaiknya ada lebel halal agar para konsumen yakin mengonsumsinya.
“Lebel halal, itu amar dari Allah, dalam Al-quran ada empat ayat dengan kalimat halalan tayyiba artinya halal lagi baik”, jelas Dr Tgk H Abdul Gani Isa, SH, M.Ag, Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh, dan juga Penceramah tetap Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Tgk H Abdul Gani, Halal dalam mendapatkan sumber rezeki dan halal dalam menggunakannya. Dalam era kontemporer sementara masyarakat kurang peduli dengan halal haram, yang penting ada dan dapat soal halal haram masalah kedua.
“Namun Rasulullah mengingatkan kullu lahmin nabata minal haram faula binnar, setiap daging yang tumbuh dari sumber haram lebih condong ke neraka,”tambahnya.
Prosedur halal menurutnya, setiap pelaku usaha dianjurkan memohon sertifikasi dari Lp Pom MPU dengan melengkapi beberapa persyaratan administrasi misalnya nama usaha, pemilik, jenis usaha, alamat dan lain-lain, setelah itu LPPOM MPU melakukan verifikasi lapangan oleh auditur yang ditetapkan.
Hhasil verifikasi auditur nantinya baru dikeluarkan sertifikasinya sesuai jenis usaha. Sebagaimana diketahui beberapa saat lalu MPU Aceh memberikan Anugerah Award kepada pelaku usaha yang masuk nominasi sesuai persyaratan yang ditetapkan, setelah itu tim penilai meninjau ke lokasi melihat langsung layak diberikan AH atau tidak.
MPU melalui LP POM terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan bahan baku dari unsur-unsur yang belum jelas kehalalannya apalagi ada unsur najisnya. Disamping itu LP POM memberikan tatata cara penyembelihan hewan secara syar’i.
Selanjutnya juga diberikan informasi kepada masyarakat melalui ceramah dan pengajian untuk berhati-hati memilih dan mengonsumsikan. “Makanan siap saji dan memperhatikan kehalalannya dengan memilih produk yang memiliki label halal, karena sesuai hadis innal halal bayyinun wal haramu bayyinun artinya yang halal sudah jelas dan yang harampun sudah jelas,” ujar Tgk Abdul Gani yang juga ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh ini
Lebel Halal dan Peran MPU Aceh
Deni Candra, ST, MT, Kabid Audit dan SJPH LPPOM MPU Aceh, menyebutkan mengenai lebel halal peran aktif pelaku UMKM dan pemerintah sangat penting, dalam hal ini beberapa penjelasan dari MPU Aceh LPPOM, bahwa setiap pruduksi harus ada lebel halal sesuai dengan Qanun No 08 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bahwa SJPH bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk Halal dan higienis demi kesehatan jasmani dan rohani.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk yang tidak dijamin halal maka harus ada jaminan terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat yang dibuktikan dengan label halal yang disertai dengan perangkat pendukung lainnya seperti Nomor Registrasi halal, Kode QR yang wajib ditempelkan pada kemasan produk, setelah memenuhi persyaratan kehalalan dari LPPOM MPU Aceh.
Untuk mendapatkan lebel halal menurut LP Pom MPU Aceh, ia menjelaskan tentunya ada mekanisme atau prosedur halal dari LPPOM MPU Aceh yang harus dipenuhi, seperti: pertama, Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan registrasi produknya melalui aplikasi yang dapat diakses melalui website sjph.acehprov.go.id atau bisa datang langsung ke Aceh Halal Center LPPOM MPU Aceh di Komplek Sekretariat MPU Aceh Lampeuneurut, Aceh Besar.
Kedua, pelaku usaha akan dibimbing secara teknis setelah permohonan lengkap dan diterima oleh LPPOM MPU Aceh. Selanjutnya Auditor Halal LPPOM MPU Aceh akan berkunjung langsung ke rumah produksi untuk memeriksa secara teknis apakah “Bahan baku, proses, fasilitas, pekerja dan hal hal terkait lainnya tidak terkontaminasi dengan bahan yang haram atau najis.
Keempat, hasil kunjungan langsung akan dilaporkan kepada pimpinan MPU Aceh untuk diputuskan apakah produk yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan kehalalan dari LPPOM MPU Aceh. Seterusnya, jika sudah memenuhi maka akan diberikan label halal, no registrasi dan QR code untuk mencirikan dan menjamin kehalalan suatu produk tertentu.
Kepada UMKM yang produk belum mendapatkan Sertifikat Halal LPPOM MPU Aceh, hendaknya segera melakukan permohonan dan registrasi sehingga produk yang dihasilkan benar-benar dapat dijamin kehalalannya, sehingga tidak saja dapat bernilai ekonomis tetapi juga bernilai ibadah dan mendapat ganjaran di sisi Allah SWT sebagaimana tertuang dalam surat Albaqarah 168.
“Persyaratan pengurusan halal menurutnya harus mengajukan permohonan halal, KTP Pemilik usaha, Izin usaha, Mengisi format manual SJPH dan lebih baik jika sudah memiliki PIRT atau Izin Edar BPOM untuk produk tertentu,” lanjutnya
Sertifikat halal saya mempengaruhi UMKM dalam penjualan produknya, karena dengan adanya lebel halal akan membuat masyarakat lebih yakin dalam mengonsumsi produk tersebut. “Yang mengharuskan saya ngurus sertifikat halal pertama karena produk saya sudah sampai ke luar aceh, seperti Medan bahkan sampai ke Jakarta, produk saya kue bollen bentuk kayaknya bapia bentuknyapetak dan isinya pisang, coklat dan keju,” Nila Kesuma aku Pelaku UMKM al Barokah, dari perumahan Ujong Bate Neuheun.
Menurutnya usaha bollennya sudah setahun, lebel halal diurus untuk mengembangkan usaha agar lebih maju dan suksess. “Dengan adanya lebel halal sangat berpengaruh terhadap omset penjualan, kalau tidak ada lebeh halal per hari sekitar 1300 potong kue sementara dengan adanya lebeh halal omset lebih meningkat penjualannya sampai 2 ribu potong atau lebih,” tambahnya.
Mekanisme ngurus lebel halal menurutnya tidak muluk-muluk dia ikut sosialisasi tentang sertifikat halal nasional gratis difasilitasi oleh panitia dari lembaga ‘kita’ dengan cara mengisi form halal ke email, memasukan daftar bahan baku yang digunakan, foto kopi ktp dan kk, kemudian disurvey oleh pihak lembaga kerumah sebagai pendamping. “Saran saya kepada UMKM lain agar segera mungkin mengurus mumpung masih gratis,” pungkasnya. (Jannah)