Headshoot :
- ,
- Dr. NasrulZ, ST., M.Kes
Menurut data dihimpun Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) bahwa tahun 2019, ada 18 rumah sakit di Indonesia telah lolos sertifikasi syariah. Lebih dari 40 unit rumah sakit sedang dalam tahap pemeriksaan. Sertifikasi syariah bertujuang sebagai upaya MUKISI dan DSN MUI untuk memberikan standar pelayanan berbasis islami di rumah-rumah sakit.
Sertifikasi syariah ini dapat diterapkan di seluruh rumah sakit, baik umum, daerah, maupun swasta. Adapun kelebihan yang ditawarkan rumah sakit berstandar syariah adalah adanya jaminan gizi halal, penjagaan aurat pasien selama masa perawatan maupun situasi darurat, serta jaminan penjagaan akidah dan ibadah bagi pasien Muslim.
Standar dasar layanan kesehatan yang harus dipenuhi kepada setiap pasien menurut Ketua Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh, Abdurrahman, S Kp M Pd, adalah setia rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal rumah Sakit.
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit digunakan sebagai pedoman bagi Rumah Sakit dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan dan ini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian akreditasi Rumah Sakit.
Sebagai contoh kata Abdurrahman adalah untuk pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit, pelayanan minimal yang harus tersedia adalah Klinik Anak, Klinik Penyakit dalam, Klinik Kebidanan dan Klinik Bedah, kemudian, waktu tunggu pasien di ruang rawat jalan tidak lebih dari 60 menit, dan kepuasan pelanggan yang menerima pelayanan harus diatas 90 persen.
Lalu, ada pandangan bahwa layanan medis di RS Swasta jauh lebih baik dibandingkan di RS Pemerintah. Menurut Abdurrahman, untuk membuat perbandingan Rumah Sakit pemerintah dengan swasta sama-sama harus lulus akreditasi oleh Badan akreditasi nasional Rumah Sakit. “Tanpa lulus akreditasi, mereka tidak bisa bekerja sama dengan BPJS untuk menerima pasien yang dijamin oleh pemerintah”, jelasnya.
Sehingga kata dia, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta dapat dikatakan kedua duanya telah memenuhi standar pelayanan dan akan terus berjuang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harus disadari bahwa, masing – masing Rumah Sakit, baik milik pemerintah dan swasta mempunyai keunggulan masing dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip dan Layanan Syari’ah
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa untuk membangun Pelayanan Syariah untuk Rumah Sakit tentu harus menyeluruh, mulai dari manajemen, keuangan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kebanyakan Rumah Sakit di Aceh, baik milik pemerintah maupun swasta sedang berjuang mewujudkan itu, setidaknya dalam pemberian pelayanan kepada pasien.
Untuk saat sekarang, ada lembaga Majelis Syura Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia atau disingkat MUKISI. MUKISI berperan menanamkan nilai-nilai dan kultur syariah Islam dalam rumah sakit. hal ini didasarkan kepada kesadaran umat Islam terutama di Aceh untuk mencari pelayanan yang sesuai dengan syariat Islami. “Setahu kami ada beberapa rumah sakit di Aceh yang yang telah mendapatkan sertifikat syariah dari MUKISI ini antara lain, RSUDZA dan RSUD Meuraksa Banda Aceh,” ungkap Abdurrahman kepada Tabloid Gema, Kamis (26/8).
Menurutnya, pelayanan syariah di rumah sakit syariah yaitu, memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan kaidah Islam dan memastikan kebutuhan religious pasien selamat dirawat dapat terpenuhi. Misalnya kata dia, petugas membantu pasien untuk melaksanakan shalat lim
a waktu, kalau pasien tidak mampu menggunakan air, maka RS harus menyediakan Tempat Tayammum, petugas membacakan doa sebelum dan sesudah melakukan tindakan pelayanan kepada pasien. Pelaksanaan operasi dilakukan tidak melewati waktu shalat, kecuali dalam keadaan darurat. Pemasangan kateter, dan lain-lain harus disesuaikan dengan jenis kelamin, perawat laki-laki memasang kateter pasien laki-laki dan sebaliknya.
Begitu juga dengan pemeriksaan yang lain, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan jenis kelamin, perawat laki-laki melakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki dan sebaliknya, kecuali dalam keadaan darurat. Mungkin terdengar rumit karena semua harus disesuaikan dengan syariat Islam, namun hal tersebut bisa dilaksanakan jika rumah sakit serius dalam menjalankan prinsip syariah.
Indikator Syariah
Dihubungi terpisah, Wakil Dekan I Fakultas Kesehatan Masyarakat,Universitas Muhammadiyah Aceh (UMMUHA) Dr. Nasrul Z, ST., M.Kes menyebutkan, ada delapan standar layanan medis di RS Syariah yaitu; setiap memulai aktifitas layanan dimulai dengan membaca basmalah, penanganan pasien sesuai dengan gender pasien, pada setiap pasien diberikan pendidikan dan pengetahuan tentang keislaman dan kerohanian, jadwal operasi tidak boleh bersamaan dengan waktu shalat, bagi pasien wanita diwajibkan menutup aurat termasuk wajib hijab, menjaga khalwat dengan tidak dibolehkan hanya ada orang lelaki dan perempuan dalam ruang perawatan, serta melakukan pemisahan ruang rawat inap untuk laki-laki dan perempuan.
Senada dengan Ketua PPNI Aceh, Pengamat Kebijakan Publik Aceh ini juga berpendapat bahwa tidak sepenuhnya layanan rumah swasta lebih baik dari rumah sakit pemerintah, karena kata dia, sejauh ini tidak ada rumah sakit swasta di Banda Aceh yang mendapat akreditasi sebagai rumah sakit islami yang punya dewan pengawas syariah dan menjalankan prinsip-prinsip standar pelayanan islami.
Selain itu, seluruh rumah sakit swasta tersebut para dokter spesialisnya merupakan para dokter dari rumah sakit pemerintah. Setiap RS Islami kata dia, harus terdaftar menjadi anggota dari Dewan Syariah Nasional MUI yang tergabung dalam Majelis Upaya Kesehatan Islam Indonesia (MUKISI).
Di Aceh sendiri, ungkap Nasrul sudah ada RS yang menjalankan prinsip-prinsip layanan syariah yaitu, RS Pemerintah seperti RSU Meuraksa dan RSUZA. Indikatornya kedua RS ini setiap tahun dievaluasi standar akreditasi rumah sakit syariah oleh MUKISI dan setiap RS Islami ini sudah memiliki Dewan Pengawas Syariah sendiri disamping Dewan Pengawas RS yang ada.
Untuk membedakan layanan medis secara umum dengan layanan medis yang sesuai dengan maqasid syariah, menurut Nasrul sangat mudah yaitu, Rumah sakit Umum tidak memiliki aturan penerapan 8 standar pelayanan islami, tidak menjadi bagian dari MUKIS MUI juga tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian dari manajemen Rumah Sakit. (marmus)