Gema JUMAT, 18 September 2015
Banda Aceh (Gema) – Muslimat Dewan Da’wah Aceh kembali menggelar pendampingan keaga- maan bagi warga lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Lhoknga, Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan kerja sama Muslimat Dewan Da’wah Aceh dengan Badan Pem- berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh.
Pendampingan keagamaan yang akan berlangsung selama dua setengah bulan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BP3A, yang diwakili oleh Syahrizal menggantikan Hj Dahlia, baru-baru ini di Lapas Lhoknga.
Dahlia mengatakan, hendaknya warga binaan benar-benar memanfaatkan kesempatan ini, karena tidak semua lapas mendapatkan pembinaan keagamaan. Hal ini berkaitan dengan waktu dan juga keterbatasan anggaran.
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan dorongan dari Gubernur Aceh untuk terus melalukan hal hal yang bermanfaat, meskipun itu kecil dilakukan. Kemudian diharapkan kepada warga binaan tetap sabar dalam menjalani kehidupan ini.
Sementara mewakili Kepala Lapas Lhoknga, Vera Devi, meminta kepada BP3A dan Muslimat Dewan Da’wah Aceh agar kegiatan ini terus berlanjut dan tidak hanya terbatas pada sepuluh pertemuan saja.
Tidak hanya untuk sebagian warga lapas saja. “Karena pembinaan keagamaan merupakan hal yang sangat urgen dan diperlukan oleh warga Lapas perempuan Lhoknga. Terima kasih BP3A dan Muslimat Dewan Da’wah Aceh sudah dua tahun melakukan pembinaan keagamaan ini di Lapas Lhonga,” kata Vera Devi.
Sekretaris Muslimat Dewan Dakwah Aceh, Roslaila Usman Latief mengatakan, pembinan keagamaan diikuti 20 orang warga lapas ini akan diisi dengan materi-materi ibadah praktis dan motivasi. Sehingga, diharapkan peserta dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan benar, serta memiliki semangat untuk menatap masa depan sehingga tidak pasrah, apalagi putus asa dengan kondisi yang dihadapi.
“Setiap manusia tidak luput dari salah dan silap, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah memohon ampun dan taubat kepada Allah SSWT,” pesannya.
Kegiatan pembinaan warga lapas ini terlaksana atas sinergi Dewan Da’wah Pusat di Jakarta dengan Muslimat dewan dakwah Aceh, atas dasar kesepakatan kerjasama antara Dewan Dakwah Pusat dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tahun 2010. (Sayed/Relis)