Gema, edisi Jum’at 13 Februari 2015
Anggaran Pengeluaran Belanja Aceh (APBA) dengan total Rp12,7 triliun sudah memasuki tahap evaluasi di Kementrian Dalam Negeri. Bedasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014, sebanyak lima persen APBA 2015 dianggarkan untuk penerapan syariat Islam.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM Bappeda Aceh, Marwan Nusuf, BHSc, MA menegaskan dana penerapan syariat Islam tidak akan kurang 5 persen dari APBA 2015. Jika dirupiahkan, dana tersebut mencapai sekitar Rp688 miliar. Kemudian dibagi lagi kepada intansi yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam. “Gubernur Aceh berkomitmen untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah di Aceh,”ujarnya kepada gema Baiturrahman, Rabu (11/2).
Namun berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Prof. Syahrizal Abbas, dana untuk penerapan syariat dirasa belum mencukupi kebutuhan. Sebab, syariat memiliki ruang lingkup yang luas. “Jadi, saya pikir dana 5 persen untuk penerapan syariat Islam tidak cukup,”kata Syahrizal saat dijumpai di kantornya, Banda Aceh, Rabu (11/2/) kemarin.
Dinas Syariat Islam sebagai salah satu lembaga yang mengkoordinir penerapan syariat Islam, pada tahun 2014 memperoleh dana sekitar Rp57 miliar. Dalam APBA 2015 yang diajukan kepada Kemendagri, jumlah dananya meningkat menjadi sekitar Rp74 miliar. Tetap saja angka tersebut masih dinilai kurang oleh Kadis Syariat Islam.
Permasalahan minimnya anggaran itu, DSI sudah menyampaikannya kepada DPRA maupun Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Respon dari dua lembaga tersebut positif. Katanya, akar masalah terdapat pada APBA 2015 yang minim.
“Kan dana itu (APBA 2015) ditranfer lagi ke Kabupaten/Kota. Jika dilihat seolah-olah besar, sebenarnya real-nya kan tidak, kekurangan dana ini mengakibatkan tidak maksimalnya pelaksanaan program-program berbasiskan syariat Islam,
Sementara itu, serapan anggaran pada program DSI tergolong besar. Contohnya, Program Da’i Perbatasan, Pengajian Ba’da Maghrib, penguatan tokoh masyarakat, dan tokoh adat , MTQ Nasional, STQ Nasional, MTQ Provinsi, dan sebagainya. Program tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Program utama DSI pada tahun 2015 adalah penguatan aqidah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat melakasanakan syariat Islam,”tuturnya.
Apalagi, lanjut dia sejumlah kasus pendangkalan aqidah dan munculnya aliran sesat marak terjadi di Aceh. Sementara dalam program Pengajian Ba’da Maghrib, DSI akan memberikan dana intensif kepada tenaga pendidik. Yakni pengajar yang tidak berada di bawah naungan dayah. Sedangkanteungku-teungku di dayah sudah mendapat dana dari Pemerintah Kabupaten atau Kota. “Sehingga tidak ada tumpang tindih penerimaan bantuan dana itu,”ungkapnya.
DSI turut berkewajiban memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pelaksanaan qanun syariat Islam. Pembelajaran qanun syariat tidak hanya mengenai Qanun Jinayat. Program pembelajaran ini membutuhkan dana yang besar pula.
Di sisi lain, kata Syahrizal, pelakasanaan syariat Islam di Aceh merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Jika tidak dilaksanakan secara kaffah, artinya pemerintah melalaikan kewajibannya. Furqan