Tak Ada Pengaruh Walaupun Qanun Jinayat Digugat

Gema JUMAT, 9 Oktober 2015 Dr. H. Munawar A. Djalil, MA, Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Aceh akhir pengujung tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Jinayat ini merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Gema JUMAT, 9 Oktober 2015
Dr. H. Munawar A. Djalil, MA, Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Aceh
akhir pengujung tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Jinayat ini merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat ini berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015, bagaimana sebenarnya qanun tersebut, simak wawancara singkat wartawan Gema Baiturrahman Indra Kariadi dengan Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. H. Munawar A. Djalil, MA.
Apa yang menjadi kontroversi dari Qanun Jinayat?
Perlu diketahui bahwa qanun ini mulai berlaku tanggal 23 Oktober 2015. Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada yang kontroversi dengan qanun jinayah, karena qanun ini selain amanah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 125 juga proses pembuatannyapun sangat legitimet, melalui mekanisme yang benar mulai dari pembahasan bersama tim eksekutif dan legislatif, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sampai dengan konsultasi dengan lembaga tinggi negara seperti Kemendagri, Mahkamah Agung dan beberapa lembaga tinggi lainnya. Ketika draft ini disetujui Kemendagri baru kemudian DPRA mensahkan qanun ini. Sekali lagi saya katakan tidak ada yang kontroversi dengan qanun ini.
Apakah yang jadi permasalahanya pada hukuman rajam?
Tidak ada hukuman rajam dalam Qanun Jinayat. Memang pada masa pemerintahan sebelumnya (Masa Irwandi-Nazar) sempat ada pasal rajam di dalamnya, malah dengan berbagai pertimbangan Pak Irwandi tidak mau menandatangani qanun ini. Setahu saya pada masa Plt. Gubernur Aceh Tarmizi A. Karim dibentuk tim yang melibatkan semua pihak termasuk para Ulama di Aceh dan kemudian pasal rajam disesuaikan kembali dengan 100 kali cambuk untuk penzina. Ibaratnya jangan hanya gara-gara seekor tikus dalam rumah, lalu kemudian rumah itu kita bakar, begitulah tamsilan kondisi ketika itu.
Apakah Qanun Jinayat juga berlaku pada nonmuslim ?
Sesuai dengan pasal 5 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bahwa qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang melakukan jarimah (tindak pidana) di Aceh dan qanun ini tidak berlaku bagi yang bukan beragama Islam. Namun demikian mereka akan dihukum ketika bersama-sama dengan orang Islam melakukan jarimah dengan ketentuan: Pertama, kalau mereka menundukan diri secara sukarela pada hukum jinayat. Kedua, kalau jarimah yang mereka lakukan tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP tetapi diatur dalam qanun jinayat.
Apakah Qanun Jinayat bertentangan dengan HAM?
Tidak ada yang bertentangan dengan HAM karena salah satu asas terpenting dalam Qanun Jinayat adalah perlindungan HAM itu sendiri dan asas yang tak kalah pentingnya juga yaitu memberikan pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur). Nilai positif lainnya yang ingin dicapai adalah agar dapat mencegah perbuatan kriminal atau maksiat. Hukuman cambuk ini juga menjadi sarana untuk mencapai kamashlahatan publik yang harus dijaga. Hukuman yang ditetapkan untuk kriminal itu lebih bersifat preventif, sehingga orang akan menahan diri dari melakukan hal itu. Hukum tentunya tidak akan berjalan efektif bila hanya sebatas melarang, tanpa ada sanksi yang tegas. Kalaupun ada yang menuduh bahwa hukum cambuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu diluruskan adalah aspek hukumlah yang melindungi HAM, karena kalau tidak, maka manusia akan berbuat sesuka hatinya seperti merampas milik orang lain, memperkosa dsb. Kemudian baru dikatakan melanggar HAM kalau pelaksanakan hukum tidak berdasarkan ketentuan hukum yang ada, sementara Qanun Jinayat dengan salah satu bentuk hukumannya adalah cambuk walaupun hukuman jenis tidak pernah dikenal dalam hukum positif namun Aceh memiliki kekhusuasan untuk bisa melaksanakan jinayat sesuai dengan UUPA. Bagaimana tanggapan Anda tentang gugatan ICJR terhadap Qanun Jinayat? Ya seperti yang diberitakan di media sudah ada pihak yang berusaha untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia seperti upaya Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurut saya langkah yang ditempuh ini adalah sesuatu yang biasa di negara demokrasi artinya tidak ada yang luar biasa dari upaya JR ini, karena jangankan produk hukum daerah, produk hukum nasional seperti undang-undang sekalipun boleh untuk di judicial reviewkan ketika ada pihak menganggap bahwa produk hukum tersebut tidak sesuai dengan norma hukum yang ada.
Apa gugatan itu bisa mempengaruhi terlaksananya Qanunn Jinayat pada bulan Oktober ini?
Insha Allah tidak ada pengaruh, karena Mahkamah Agung tahu betul bahwa keberadaan qanun-qanun Syariat Islam termasuk Qanun Jinayat merupakan hukum positif yang berlaku di Aceh dan perlu di ketahui bahwa dengan kekurangan dan kelemahan yang ada, proses kasasi atas sebagian putusan Mahkamah Syar’iyah selama ini khusus dalam tiga bidang (khamar, maisir dan khlawat) diajukan ke Mahkamah Agung yang dalam putusannya cenderung mengukuhkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Keadaan ini adalah tahap penting yang harus disyukuri dan perlu dipertahankan serta keyakinan akan adanya pertolongan Allahlah keadaan ini bisa dicapai.

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Menu Istimewa bagi Pasien Jiwa

Gema JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 Rabu (14/9) keadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, di Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam layaknya digelar perhelatan pesta. Tenda memanjang

Mensyukuri Kitab-kitab Suci

Gema, 21 Mei 2018 Saudaraku, di antara keutamaan menghidupkan malam dengan mendirikan shalat tarawih dan aktivitas ibadah di siang hari Ramadhan keempat ini adalah dicurahkannya

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman