Enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terbukti bersalah melanggar Pasal 156 Huruf a KUHP yaitu melakukan penistaan dan penodaan terhadap agama di Indonesia serta menebar kebencian dan permusuhan.
Atas kesalahannnya itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut keenam terdakwa penista agama itu dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Syarifah Rosnidar pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum’at Pekan lalu.
Keenam terdakwa yang disidang dengan berkas terpisah tersebut, masing-masing terdakwa t Abdul Fatah, terdakwa M Altat Mauliyul Islam, terdakwa Fuadi Mardatillah, terdakwa Ayu Ari Ariestiana dan terdakwa Rida Hidayat.
Mereka merupakan pengurus dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut JPU, para terdakwa terbukti menyebarkan ajaran Milita Abra ham yang telah difatwakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Menurut JPU, hal memberatkan para terdakwa, karena perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu para terdakwa pernah disya
hadatkan kembali di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena menyebarkan ajaran Millata Abraham, akan tetapi perbuatan tersebut diulangi oleh para terdakwa. Sementara hal meringankan, para terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya. Selain itu, ke enam terdakwa penistaan agama ini belum pernah dihukum.
Perbaiki akidah
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengapresiasi pihak penegak hukum yang telah memproses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pihak DPRK berharap proses pengadilan berjalan Fair dan menghasilkan sebuah keputusan yang memuaskan seluruh warga kota Banda Aceh yang dibuat cukup resah dengan kehadiran kelompok tersebut.
“Kita berharap agar proses pengadilan betulbetul berlangsung fair dan tuntutan oleh empat tahun oleh JPU sudah setera dengan perbuatan mereka dan kita beraharap itu menjadi keputusan hakim juga, walaupun kita sangat menghormati independensi hakim dalam memutuskan nantinya,” kata Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
Ketua Komisi yang membidangi Syariat Islam, pendidikan dan Kesehatan itu berharap penyelesaian kasus ini akan menjadi warning bagi pihak lain yang ingin menistakan agama. Politisi PKS Banda Aceh itu juga berharap agar Rancangan Qanun perlindungan akidah yang masuk Program Legislasi DPR Aceh tahun ini bisa segera tuntas karena sudah sangat mendesak, melihat kondisi gencarnya upayaupaya penyebaran aliran sesat dan pendangkalan aqidah akhir-akhir ini.
Sementara itu, apapun yang menjadi keputusan pengadilan nantinya, Farid berharap para pelaku mendapatkan perlakuan khusus selama dipenjara, menurut Farid, para pelaku harus didampingi oleh para ustadz yang berkompeten untuk meluruskan kembali akidah para pengikut Gafatar tersebut.
“Karena jangan sampai kemudian penjara itu akan menjadi lahan baru bagi dakwah versi mereka ini, makanya mereka harus didampingi oleh paara ustadz yang memiliki kompentensi untuk meluruskan akidah anak-anak itu, sehingga penjara itu bukan hanya sekedar hukuman tapi juga untuk mengembalikan mereka kepada jalan yang benar,”pungkas Farid. nAbi Qanita