Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi seorang wanita meminta supaya saudari perempuannya dithalaq agar dia mengisi atau menempati tempatnya, sesungguhnya bagi saudarinya apa yang telah ditentukan baginya (H.R. Bukhari ; Tajridush Sharih (2), hal. 373, hadits ke-1815).
Dalam kehidupan manusia akan munculnya syahwat dan nafsu seks yang tidak normal. Syahwat merupakan insting atau fitrah setiap manusia normal. Memang dorongan seks pada wanita seringkali tak terkontrol sehingga ada keinginan berbuat sesuatu yang dapat mendhalimi dirinya sendiri. Kasus ini telah diramalkan Nabi SAW bakal terjadi di kalangan ummatnya nanti. Nabi SAW memberi peringatan supaya sejak dini kepada kaum hawa semoga hal ini tidak terjadi dan harus mawas diri agar tidak terjerumus dalam hal itu karena dapat merusak rumah tangga saudarinya baik itu kakaknya maupun adiknya yang telah dinikahi dengan persetujuan semua pihak dan telah terbina dengan susah payah serta menjalani kehidupan bahagia selama ini. Pada wanita diberikan sifat malu, jika sifat malu terjaga maka tidak akan terjadi syahwat yang lepas control akan tetapi kalau sifat malu hilang pada seorang wanita maka yang terjadi seorang wanita menggoda seorang pria yang disukainya untuk kencan bersamanya.
Nabi SAW memahami psikologi wanita. Bahwa pada diri wanita ada sifat cemburu, kenapa si pria menjadi milik orang bukan miliknya. Dan bagi yang tersakiti akan terguncang perasaannya apabila ia memahami bahwa wanita lain menyukai dan merebut suaminya apalagi usaha itu dilakukan oleh saudarinya sendiri. Sepatutnya seorang wanita beripar, harus memahami bahwa abang atau adik iparnya telah menjadi bagian keluarganya. Dia tidak bakal mengganggu kehidupan bahkan berkewajiban melindungi iparnya. Bagaimana sakitnya perasaan adik atau kakak yang terimbas gangguan akibat kecerobohan saudarinya sendiri? Jika akal sehat dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bahwa masih ada perjaka atau pria yang mampu dimilikinya. Masih banyak jalan keluar atau way outnya yang bisa ditempuh secara wajar dan diizinkan agama. Hal ini pernah ditempuh Sayyidah Khadijah binti Khuwailid yang ingin diperistrikan Nabi SAW. Setelah kondisinya dipahami Nabi SAW maka beliaupun melamar Khadijah dan menikah sesuai aturan syariat Islam. Sekarangpun kalaulah ada wanita mencintai pria dapat pula dilakukan dengan duta atau perwakilan maupun melalui alat komunikasi untuk memberitahukan perasaan atau menyatakan hasrat hati kepada seorang pria. Jika sudah terdapat kecocokan maka diaturlah prosesnya melalui prosedur yang berlaku sampai ke jenjang aqad nikah.
Apa hukum merebut suami kakak atau suami adik ? Tindakan menyuruh abang ipar atau adik ipar menthalaq istri adalah tidak halal, tidak boleh dilakukan atau dengan kata lain hukumnya haram. Perbuatan semacam itu tercela dan tidak terpuji dalam pandangan Islam. Jika dilakukan dan terjadi dalam kehidupan seorang wanita maka dianggap melakukan suatu perbuatan dosa dan dipandang tidak berada dalam pergaulan manusia yang beradab. Lagipula jika dilihat dari hubungan keluarga maka dapat merusak sendi-sendi kehidupan keluarga dan menimbulkan kehancuran bahkan terjadi permusuhan. Padahal dalam pandangan agama tidak boleh memutuskan silaturrahmi yang seharusnya dibina dan dipertahankan. Begitulah pola yang dipertahankan Nabi SAW dalam menjaga kerukunan di antara para kerabat supaya hubungan di antara adek – kakak tetap terlindungi dan terpelihara sampai terus menerus di antara anggota keluarga. Wallahu a’lamu bishshawab