Tertibkan Cara Berbusana yang Melanggar Syariat

Ustaz H Masrul Aidi Lc menilai, gaya busana di Aceh saat ini banyak melanggar syariat Islam. Seolah-olah tidak ada kepedulian pihak terkait yang menjalankan aturan berbusana di bumi Serambi Mekkah ini. “Yang lelaki banyak menggunakan celana pendek, sementara perempuan pakaiannya tertutup tetapi ketat, membentuk lekuk aurat,” ujarnya. Standar pakaian islami yakni menutup aurat, tidak ketat, […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Ustaz H Masrul Aidi Lc menilai, gaya busana di Aceh saat ini banyak melanggar syariat Islam. Seolah-olah tidak ada kepedulian pihak terkait yang menjalankan aturan berbusana di bumi Serambi Mekkah ini.

“Yang lelaki banyak menggunakan celana pendek, sementara perempuan pakaiannya tertutup tetapi ketat, membentuk lekuk aurat,” ujarnya. Standar pakaian islami yakni menutup aurat, tidak ketat, dan sesuai untuk laki-laki dan perempuan.

Menurutnya, tidak ada gerakan memperbaiki gaya berbusana agar memenuhi standar syariat. Termasuk di lingkungan pemerintahan, yang pegawai perempuan masih banyak menggunakan pakaian ketat.

Masrul menambahkan, kalau pemerintah serius menerapkan syariat Islam, maka harus dimulai dari lingkungan pemerintah. “Pegawai pemerintah harus memberikan contoh cara berpakaian yang baik. Baru nanti masyarakat akan terikut,” terangnya.

Masrul menilai, belum ada satu pihak pun yang merasa terusik dengan gaya berbusana masyarakat yang banyak melanggar syariat. Diharapkan pemerintah memperhatikan gaya berpakaian, khususnya bagi perempuan berpakaian ketat agar tidak melakukan pelanggaran.

Ketika mengajak masyarakat berbusana islami, harus dimulai dari lingkungan pemerintah. Sangat disayangkan pegawai pemerintah yang memiliki struktur tidak ditekankan berbusana islami.

“Ketika pegawai disiplin (berbusana islami), baru kemudian diperluas kepada keluarga terdekat pegawai. Umpamanya istri, suami, atau anaknya melakukan pelanggaran, maka pegawainya ditegur,” katanya.

Masrul menegaskan, berbusana syariat berlaku kepada seluruh lembaga tanpa terkecuali, sebab Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.

Seharusnya, penyadaran tentang pentingnya pelaksanaan syariat dilakukan sebagaimana menyadarkan masyarakat tentang penanganan covid-19. “Kita harus malu, untuk covid yang kurang dari setahun bisa berjalan kesadaran, kenapa untuk syariat yang sudah 20 tahun tidak ada kesadaran. Ini menunjukkan pemerintah kurang serius menjalankan syariat,” jelasnya.

Pelaksanaan syariat Islam dapat dimulai dengan menjaga ruang publik seperti di jalan protokol dan pasar utama. Satpol PP/WH harus dikerahkan meskipun hanya dua orang perhari untuk menegur dan bertanya orang yang berbusana tidak islami. “Tidak perlu memberikan hukuman, menegur saja, sehingga orang-orang merasa tidak nyaman,” tuturnya.

Terkait anggaran operasi pelaksanaan syariat Islam, Masrul menambahkan, tidak perlu anggaran setiap kali beroperasi. Hal ini mengingat semua pihak sudah digaji. “Kalau setiap kegiatan perlu anggaran, untuk apa digaji,” terangnya.

Wajib busana muslim

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Marzuki S Ag MH menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, pasal 13, menyatakan semua orang wajib berbusana islami, seperti di instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga hukum, dan atau institusi pemerintah wajib berbusana islami di lingkungannya masing-masing.

“Kami Satpol PP/WH menjalankan tugas mengawasi dan sosialisasi, walaupun memang dalam qanun tidak dijelaskan detail sanksi yang diberikan,” tuturnya.

Dia mengakui, ada Satpol PP/WH di kabupaten/kota namun minim anggaran, sehingga pelaksanaan kegiatan menyesuaikan. Misalnya, razia busana di jalan hanya dilaksanakan sekali sebulan. Sementara Satpol PP/WH Aceh kini melaksanakan razia hanya dua kali sebulan. Ketika ada anggaran bisa sampai empat kali.

“Razia di jalan atau sosialisasi di jalan, otomatis kita panggil pihak lain, pasti harus kita bayar. Kalau tidak ada anggaran kan tidak mungkin kita lakukan di jalan,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam setiap operasi gabungan ada honor hingga Rp 120.000 perorang. Sementara jumlah personel sampai 30 orang. Belum lagi ditambah biaya makan dan minum.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat menjaga keluarga masing-masing, agar berbusana islami. “Quu anfusakum wa ahlikum nara,” ujarnya mengutip Surat Thamrin ayat 6, yang artinya jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Jagalah dan tertibkan pakaian yang melanggar syariah. -Zulfurqan, aditor smh

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Mensyukuri Al-'Aliy

Oleh Dr. Sri Suyanta (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Muhasabah 23 Zulhijah 1439 Saudaraku, bila kita menginginkan menjadi orang yang tinggi tanpa merendahkan

Kebaikan itu Kembali

Gema, 06 Februari 2018 Oleh Dr. Sri Suyanta (Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry) Saat berbuat baik atau melakukan kebajikan sejatinya keberkahannya

120 Anak Gayo Sekolah Gratis di Bogor

GEMA JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 Takengon (Gema) Yayasan Umar Bin Khattab Pesantren Hidayatullah Bogor memberikan beasiswa pendidikan gratis bagi 120 anak yang berasal dari Dataran

MUI: Islam Anjurkan Anak Dapatkan Vaksinasi

Jakarta (Gema)-–Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr HM Hamdan Rasyid, MA, mengungkapkan, Islam mengajurkan agar anak-anak mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan pencegahan dini

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman