Oleh : Sayed Muhammad Husen
Mengapa masih ada yang gugat qanun syariat Islam? Termasuk yang terakhir gugatan terhadap qanun jinayat dan hukum acara jinayat. Ini bukan hal mustahil. Bisa jadi akan terus ada gugatan dalam berbagai bentuk. Sebab, sepanjang zaman terus saja terjadi pertentangan antara kebaikan dan keburukan; antara yang pro dan kontra syariah.
Paling tidak, kita melihat ada tiga faktor penyebab mengapa qanun-qanun syariah masih mendapat protes atau reaksi negattif? Pertama, qanun/perda syariah yang disahkan sejak 2000 dirasakan masih kurang sosialisasi. Kita tahu sosialisasi telah dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan oleh Dinas Syariat Islam, namum hal ini belumlah cukup memadai. Belum menyentuh semua kelompok masyarakat.
Kelompok strategis yang kita anggap masih perlu ditingkatkan pemahaman tetang pelaksanaan syariat Islma di Aceh: pekerja hukum, media dan organisasi masyarakat sipil. Sosialisasi qanun kepada kelompok ini dilakukan dengan pendekatan khusus dan mengedepankan metoda dialog, diskusi ilmiah dan penjelasan yang rasional. Dari saluran ini pula ssering kali massyarakat internasional mendapat informasi syariah yang kurang lengkap.
Kedua, kelompok sekuler yang berpandangan bahwa syariah sebagai urusan pribadi masih terus melakukan konsolidasi. Mereka secara terabatas tetap mengempanyekan, negara/pemerintah tak perlu mengurus syariat Islam. Mereka berpandangan, pelaksanaan syariah adalah urusan masing-masing individu. Qanun jinayah dan qanun lainnya dianggap bentuk campur tangan negara dalam urusan agama (syariat Islam).
Ketiga, memang pengaturan syariat Islam belum kaffah, belum mencakup semua aspek kehidupan. Kelemahan inilah yang sering dimanfaatkan oleh komponen bangsa yang suka mengkritisi pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Akhirnya mereka mengekspresikan sikap kritis terhadap qanun jinayah, yang menjadi andalan atau inti pelaksanaan syariat Islam dalam sepuluh tahun terakhir.
Karena itu, kita memandang perlu menggiatkan kembali sosialisasi syariat Islam kepada berbagai komponen bangsa, sehinga dapat melemahkan reaksi negatif dan terbangun kembali sikap positif terhadap implementasi syariat Islam secara kaffah. Tidak memberi ruang kepada kelompok-kelompok anti syariat melakukan protes apalagi gugatan hukum.
Dinas Syariat Islam dapat memetakan kelompok yang belum berpikir positif terhadap syariah dan mengintensifkan sosialisasi syariah kepada kelompok ini, misalnya kaum sekuler dan barisan anti syariah lainnya.