Dengan disahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) otomatis mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah hingga batas akhir 4 Januari 2022 nanti
Berkaitan erat dengan regulasi lembaga keuangan syariah di Aceh, sebagaimana diatur dalam qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah. Maka, akan banyak lembaga keuangan di Aceh yang core bussinesnya beralih menjadi lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi. Dalam aturan ini mengisyaratkan, semua lembaga keuangan konvensional di Aceh harus beralih menjadi lembaga keuangan syariah.
Oleh sebab itu, salah satu komponen pendukung kearah tersebut adalah, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), baik untuk menjadi tenaga audit di lembaga keuangan syariah. selain bank, banyak koperasi memiliki unit usaha jasa keuangan untuk mendukung jalannya kegiatan operasional.
Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan Anggota Dewan Syariah Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 46, sebagaimana disebutkan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7, serta diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh pasal 30 (huruf a s.d m). Maka, dalam penjaringan anggota DPS, panitia seleksi sampai saat ini telah menjaring sejumlah nama yang akan dipilih nantinya sebanyak lima (5) orang.
“kehadiran DPS ini sangat penting bagi Aceh mengingat lembaga ini merupakan amanah qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS”, demikian jelas Prof Dr Nazaruddin Aw, salah seorang panitia Seleksi Dewan Syariah Aceh kepada Gema, Kamis, (4/2)
Menurut Prof Nazaruddin yang juga Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh ini, ada ribuan lembaga keuangan di Aceh, mulai dari Bank, BPRS, Baitul Qiradh dan Koperasi Simpan Pinjam. Baik untuk tingkat provinsi atau di kabupaten/kota disyaratkan harus ada Dewan Syariah. Dan untuk kabupaten/kota sendiri nantinya akan dibentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DPK).
Menurutnya, ada tiga tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang harus dimiliki oleh setiap anggota DSA, pertama, menjadikan sebagai lembaga yang dapat berkoordinasi antar sesama dewan syariah di setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Selain itu, seorang DPS bertugas memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Terakhir, menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKS. Terakhir, ia berharap dalam proses seleksi dilakukan panitia sekarang akan terpilih anggota DPS sesuai tugas dan fungsi dan tanggung jawabnya.(Marmus)