Urgensi Dewan Syari’ah Aceh

Dengan disahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) otomatis mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah hingga batas akhir 4 Januari 2022 nanti Berkaitan erat dengan regulasi lembaga keuangan syariah di Aceh, sebagaimana diatur dalam qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

Dengan disahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) otomatis mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah hingga batas akhir 4 Januari 2022 nanti
Berkaitan erat dengan regulasi lembaga keuangan syariah di Aceh, sebagaimana diatur dalam qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah. Maka,  akan banyak lembaga keuangan di Aceh yang core bussinesnya beralih menjadi lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi. Dalam aturan ini mengisyaratkan, semua lembaga keuangan konvensional di Aceh harus beralih menjadi lembaga keuangan syariah.
Oleh sebab itu, salah satu komponen pendukung kearah tersebut adalah, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), baik untuk menjadi tenaga audit di lembaga keuangan syariah. selain bank, banyak koperasi memiliki unit usaha jasa keuangan untuk mendukung jalannya kegiatan operasional.
Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan Anggota Dewan Syariah Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 46, sebagaimana disebutkan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7, serta diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh pasal 30 (huruf a s.d m).  Maka, dalam penjaringan anggota DPS, panitia seleksi sampai saat ini  telah menjaring sejumlah nama yang akan dipilih nantinya sebanyak lima (5) orang.
“kehadiran DPS ini sangat penting bagi Aceh mengingat lembaga ini merupakan amanah qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS”, demikian jelas  Prof Dr Nazaruddin Aw, salah seorang panitia Seleksi Dewan Syariah Aceh kepada Gema, Kamis, (4/2) 
Menurut Prof Nazaruddin yang juga Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh ini, ada ribuan lembaga keuangan di Aceh, mulai dari Bank, BPRS, Baitul Qiradh dan Koperasi Simpan Pinjam. Baik untuk tingkat provinsi atau di kabupaten/kota disyaratkan harus ada Dewan Syariah. Dan untuk kabupaten/kota sendiri nantinya akan dibentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DPK).
 
Menurutnya, ada tiga tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang harus dimiliki oleh setiap anggota DSA, pertama, menjadikan sebagai lembaga yang dapat berkoordinasi antar sesama dewan syariah di setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Selain itu, seorang DPS bertugas memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Terakhir, menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKS. Terakhir, ia berharap dalam proses seleksi dilakukan panitia sekarang akan terpilih anggota DPS sesuai tugas dan fungsi dan tanggung jawabnya.(Marmus)
 
 

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Dua Menara : Senin Ceria dan Jenuh

Gema Jum’at, 30 Desember 2016 oleh Hefa Lizayanti Senin Ceria Ini Senin Demikian dering kepala Pada kedip jaga pertama Setelah lelap yang sempurna Ini Senin

Urgensi Wakaf Kembangkan Ekonomi Ummat

Khatib: Dr. H. Armiadi Musa, MA, Mantan Kepala Baitul Mal Aceh dan Dosen UIN Ar Raniry Darussalam Banda Aceh Jika kita mendalami Islam, akan kita

Kemenag Istimewakan Tamu Allah

Catatan: Akhyar M. Ali JCH Kloter 01 BTJ Melaporkan dari Madinah Fase pemberangkatan jamaah calon haji (CJH) sedang berlangsung dan memasuki gelombang kedua (jamaah langsung

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman