GEMA JUMAT, 5 APRIL 2019
Tinggal lima hari lagi Indonesia akan menyelenggarakan hajatan akbar yang berupa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang di dalamnya terdapat agenda Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Simak wawancara singkat wartawan Tabloid Gema Baiturrrahman Indra Kariadi dengan Tarmizi, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Bagaimana kesiapan KIP Aceh dalam menghadapi pemilu tinggal beberapa hari lagi?
Pemilu 2019 akan melakukan pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Pemilu 2019 kali ini setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara. Pertama surat suara berwarna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua berwarna merah untuk surat suara Pemilu Anggota DPD RI. Ketiga berwarna kuning untuk surat suara Pemilu Anggota DPR RI. Keempat berwarna biru untuk surat suara Pemilu Anggota DPRA tingkat Provinsi. Kelima berwarna hijau untuk surat suara Pemilu Anggota DPRK tingkta Kabupaten/Kota. Alhamdulillah sampai saat ini KIP Aceh dan KIP kabupaten/Kota dari segi kesiapan baik itu logistik sudah tidak ada masalah, kalaupun ada yang kurang insyaallah bisa diatasi oleh KPU RI dalam beberapa hari lagi. Bagiamana yang dikatakan sebagai pemilih? Pemilih itu terdiri dari tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun karena suatu hal, pemilih yang sudah terdaftar di DPT ini bisa pindah memilih. Sedangkan mereka yang termasuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang sudah punya e-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT jadi mereka bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara yaitu jam 12.00-13.00 wib dan pada TPS atau desa dimana e-KTP diperoleh. Tetapi perlu diingat, mereka tidak bisa mencoblos di TPS yang lokasinya di luar alamat e-KTP.
Apa ada larangan bagi pemilih?
TPS dibuka dari pukul 07.00 – 13.00 wib, lewat dari pukul 13.00 wib maka tidak dilayani lagi oleh KPPS untuk melakukan pencoblosan pemilihan. Untuk alur pemilihannya
yaitu pertama-tama pemilih mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dan 5 yang bertugas memeriksa kesesuaian antara nama pemilih dalam form C6. Kemudian pemilih dipersilakan duduk menunggu. Lalu Ketua KPPS memanggil pemilih yang bersangkutan, seraya menyerahkan lima lembar surat suara. Surat suara yang sah digunakan adalah surat suara yang telah dibubuhi tandatangan Ketua KPPS. Saat pemilih menerima lembar surat suara, Ketua KPPS meminta pemilih untuk mengecek terlebih dahulu kondisi fisik surat suara.
Selanjutnya?
Selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pemilih dilarang mencoblos surat suara selain menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih juga dilarang membawa alat perekam atau alat potret seperti kamera dan ponsel ke bilik suara. Setelah itu, pemilih berjalan menuju KPPS 7 di pintu keluar untuk menyelupkan salah satu jari tangannya ke botol tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak pilihnya.
Apa harapan Anda bagi penyelenggara pemilu? Penyelenggara pemilu terdiri dari tiga, Komisi Independen
Pemilihan (KIP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu. KIP selaku pelaksana, Bawaslu selaku pengawasan tahapan pemilu. Tentunya KIP dan Bawaslu ini tidak boleh ada berbeda penafsiran, harus sama, walaupun tugasnya beberbeda, seandainya ada yang salah dalam menafsirkan pelaksanaan pemilu, maka akan di tangani oleh DKPP. Maka DKPP yang akan mengkaji dan melihat siapa yang berbuat salah. Jika ada penyelengara yang berbuat salah, maka DKPPlah yang memutuskan. Putusan DKPP sekarang sangat berat, bisa dipecat. Jika sudah dipecat oleh DKPP dari penyelengara pemilu, maka yang bersangkutan seumur hidup tidak bisa ikut sebagai penyelenggara pemilu. Jadi kerjasama antara KIP dan Bawaslu diawasi oleh DKPP. KIP dan Bawaslu tidak bisa mainmain dalam melaksanakan tugas.
Harapan kepada pemilih?
Kita dari KIP sudah melakukan sosialisasi secara maksimal untuk dapat para pemilih bisa meggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Karena kenapa, kalau pemilu 2014 tidak ikut dalam pemilu legislatife, dua bulan kemudian ada pemilu presiden, kalau sekarang tidak ada lagi, kalau kita tidak ikut pemilu 2019 ini, baru dapat lagi ikut pemilu pada tahun 2024. Harapan kita kepada masyarakat gunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 ini, jangan sampai kita ketinggalan ikut menyukseska pesta demokrasi ini.