Wakaf Sejahterakan Ummat

GEMA JUMAT, 26 APRIL 2019 Oleh Zulfurqan, Humas Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh Wakaf salah satu dari tiga amalan yang terus mengalir pahalanya meskipun wakif telah meninggal dunia. Manfaat wakaf semata-mata diperuntukkan untuk kepentingan ummat. Karenanya, sesuatu yang diwakafkan tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan diwariskan. Contoh manfaat wakaf paling besar dari hasil […]

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

GEMA JUMAT, 26 APRIL 2019

Oleh Zulfurqan, Humas Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh

Wakaf salah satu dari tiga amalan yang terus mengalir pahalanya meskipun wakif telah meninggal dunia. Manfaat wakaf semata-mata diperuntukkan untuk kepentingan ummat. Karenanya, sesuatu yang diwakafkan tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan diwariskan.

Contoh manfaat wakaf paling besar dari hasil wakaf seperti wakafnya Habib Bugak yang kemudian hari dirasakan oleh masyarakat Aceh. Juga wakaf sumur Raumah oleh Usman bin Affan, yang nilainya terus meningkat meskipun sudah berumur sudah lebih dari 1.400 tahun. Bahkan hasil pengelolaannya yang baik bisa, air sumur Raumah bisa mengaliri kebun kurma yang setengah keuntungan dari hasil penjualan produksinya disalurkan untuk anak yatim.

Begitu juga dengan pengelolaan Universitas Al-Azhar, Mesir, yang berdiri pada 970 M. Kampus tersebut merupakan wakaf umat yang sampai sekarang terus memberikan beasiswa kepada orang-orang dari berbagai penjuru dunia.

Beberapa contoh pemanfaatan wakaf cukup meyakinkan, bahwa wakaf adalah solusi efektif untuk mengentaskan kemiskinan. Misalnya pemanfaatan lahan wakaf untuk sektor pertanian. Dalam pengelolaannya bisa mengurangi pengangguran, dengan cara melibat sejumlah pekerja. Sedangkan hasil produksi pertanian dapat diberikan untuk membiayai pendidikan, pelatihan skil masyarakat, pendidikan dayah, dan membantu peningkatan ekonomi fakir miskin.

Dalam hadis tentang kisah Umar bin Khattab yang memperoleh tanah di Khaibar, Umar bertanya kepada Nabi Muhammad mengenai peruntukan tanah tersebut. Rasulullah pun menyarankan agar Umar menahan sumbernya dan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Kemudian Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Hasil pengelolaan tanah tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin, untuk keluarga, memerdekakan budak, orang yang berperang di jalan Allah, musafir, serta para tamu. 

Seiring perkembangan zaman, jenis-jenis wakaf ikut mengalami keragaman. Sekarang, kita mengenal wakaf tunai, wakaf saham, wakaf hak atas kekayaan intelektual, wakaf tanaman, lumbung ternak, lumbung pangan, dan lainnya. Perkembangan jenis-jenis wakaf ini bisa terjadi karena tidak ada sesuatu yang menghalanginya. Artinya, sistem wakaf bisa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan zaman, selama itu bermanfaat untuk ummat.

Aset-aset wakaf sejatinya harus dikelola oleh nazir yang profesional baik perseorangan, organisasi atau lembaga. Faktanya, di lapangan, masih banyak terdapat lahan kosong wakaf tidak produktif. Produktif tidaknya aset wakaf ditentukan oleh pengelolanya. Alangkah sayangnya kalau aset wakaf hanya menjadi “pajangan” belaka.

Bila wakif masih hidup, sangat penting baginya menentukan nazir yang layak mengelola wakafnya. Tentunya, wakif dan nazir harus memastikan administrasi aset wakaf yang baik dan teratur. Jangan sampai ketika wakif telah tiada, terjadi perebutan aset wakat oleh famili wakif yang ditinggalkan.

Oleh karenanya, kita berharap muncul para nazir yang memiliki ide-ide kreatif bagaimana seharusnya mengelola aset wakaf secara profesional. Kita tidak bisa berharap agar persoalan kemiskinan menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Mari kita galakkan wakaf dan memproduktifkannya!

Dialog

Khutbah

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Hijrah di Era Vaksin

Tahun baru segera tiba.  Hanya empat hari lagi, umat merayakan tahun baru Islam  1 Muharram 1443 H. Perputaran waktu begitu cepat dan kini segera berada

Hukuman Mati dalam Pandangan Islam

Gema JUMAT, 12 AGUSTUS 2016 Oleh  Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Fiqh Siyasah pada Fakultas Syari’ah

Jaga Keluarga

Gema-H, 26 Januari 2018 Oleh Dr. Sri Suyanta Wakil Dekan I Fakulitas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Melalui QS al-Tahrim 6 kita diingatkan oleh Allah

Memori Idul Fitri di Nanchang

GEMA JUMAT, 22 JUNI 2018 Nelly, S2 Applied Mathematics, Faculty of Sains Nanchang University, Jiangxi Province, China Saya berkesempatan kuliah di negeri Tiongkok, tepatnya di

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman