Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijrah, di tahun diwajibkan puasa Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap kaum muslimin yang mempunyai kelebihan makanan dari keperluan hidupnya sehari-hari, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan hamba sahaya (budak). Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, lakilaki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan. Zakat fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya: Pertama, zakat fitrah salah satu bentuk kepedulian sosial, khususnya fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri. Kedua, zakat fitrah merupakan pembersih ‘penyempurna’ puasa Ramadhan dari halhal yang tidak bermanfaat, menutupi kekurangan puasa dari perkataan yang keji, dan membantu makanan untuk para fakir miskin. Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat fitrah untuk puasa Ramadhan seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa Ramadhan.
Ketiga, zakat fitrah merupakan sebagai bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT atas taufiq dan hidayah-Nya sehingga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan. Waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika terbit fajar sebelum shalat Ied, karena zakat tersebut disandarkan pada Idul Fitri. Penyandaran tersebut berfungsi untuk ikhtishash (mengkhususkan). Pengkhususan untuk Idul Fitri dilakukan pada hari itu bukan pada malamnya. Kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin. Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied. Dalilnya adalah sebagaimana hadits Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari empat benda, yaitu: gandum, beras, kurma dan anggur. Ukurannya adalah 1/2 sha’ gandum atau 1 sha’ beras, kurma atau anggur. Satu sha’ menurut Abu Hanifah dan Muhammad asy-Syaibani adalah delapan ritl Irak. Satu ritl Irak sebesar 130 dirham, sama dengan
3.800 gram. Pendapat yang lain sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas, yaitu satu sha’ setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari bijibijian dan buah-buahan yang dapat dijadikan makanan pokok. Syafi’iyah berpendapat bahwa kriteria yang wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah biji yang baik. Tidak sah mengeluarkan zakat dengan biji yang dimakan ulat dan cacat sekalipun masih bisa dikonsumsi.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut dapat didistribusikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat. Wallahu a’lam bisshawab. nshafwan Bendadeh