GEMA JUMAT, 09 FEBRUARI 2018
Oleh Murizal Hamzah
Salah satu kabar yang mencuat dalam pekan ini yakni muncul wacana gaji atau honor pegawai negeri sipil (PNS) dipotong 2,5%. Wacana pemotongan gaji PNS untuk zakat mencuat setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas pengembangan ekonomi syariah. Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta adanya reformasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf agar zakat dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan pungutan zakat dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Lukman menuturkan, keppres tersebut itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS dipotong 2,5% dan aturan ini tidak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika mereka menolak gajinya dipotong untuk zakat boleh mengajukan keberatan.
Negara menyakini pengumpulan zakat khusus agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Ke mana negara menyerahkan zakat PNS? Menteri Agama menjelaskan zakat itu disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Perihal mengutip zakat PNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana ini sudah dibahas bersama kementerian terkait.
Sekedar catatan potensi zakat di Indonesia yakni Rp 200 triliun/tahun. baznas baru menghimpun zakat pada 2017 yakni Rp 7 triliun. Tentu saja dengan angka-angka Rp 200 triliun setiap tahun sangat membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di masyarakat. siapa pun sepakat, zakat, wakaf, infaq, dan lain-lain adalah aset kekuatan umat Islam yang selama ini belum digali secara optimal.
Perihal gaji PNS dipotong untuk zakat dan disalurkan ke Baitul Mal Aceh yang ada di setiap kabupaten atau Baznas di provinsi lain tetap mengundang polemik. Pasalnya PNS yang dipotong gajinya untuk zakat sudah memiliki agenda untuk menyalurkan zakat ke masjid, panti asuhan atau pihak lain yang membutuhkan sumbangan.
Ada beragam alasan setuju gaji dipotong langsung untuk zakat dan disalurkan melalui Baitul Mal Aceh atau Baznas. Demikian juga kepada PNS yang menolak gaji zakat dipotong punya alasan seperti ingin menyalurkan kepada meunasah atau tetangga yang dhuafa.
Tidak perlu ragu menyerahkan zakat gaji ke Baitul Mal Aceh, Bazarnas atau lembaga lain yang bergerak di bidang pengelolaan dana umat. Sebab lembaga itu mengelola amanah secara profesional untuk layanan sosial, sarana peribadatan, pemberdayaan ekonomi yang pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Perkara transparansi dana zakat, secara berkala lembaga pengumpul dana umat itu diaudit oleh lembaga akuntan publik.
Bagaimana PNS bersikap terhadap kebijakan tersebut? rela atau ikhlas jika gajinya 2,5 % dipotong untuk zakat? Kelaziman manusia jika uang masuk ke dompet, butuh kegigihan untuk dikeluarkan untuk sebagaimana perintah agama. Ada yang berdalil, ikhlas gaji dipotong untuk zakat via baitul mal agar tidak lupa mengeluarkannya setiap bulan. Sedangkan untuk membantu kaum dhuafa bisa dikeluarkan melalui jalur infaq, wakaf atau sumbangan. Sedangkan yang berpaham tidak mau gaji dipotong untuk zakat dan disalurkan melalui baitul mal karena ingin menyalurkan sendiri untuk tetangga atau yang berdekatan dengan lingkungannya.
Intinya, mengeluarkan zakat, infaq, wakaf, sumbangan dan lain-lain diawali dari niat keikhlasan sebagai modal mencari ridha Allah. Tidak perlu berdalil dengan berbagai argumen yang pada ujungnya tidak mengeluarkan rezeki yang telah Allah titipkan pada umat-Nya. Jika umat Islam hanya diminta 2,5% ada umat lain yang ajarannya mematok 10% untuk dikeluarkan dari pendapatannya.

