Mekanisme Pelaksanaan Hukum Islam: Maqashid dan Wasail

GEMA JUMAT, 7 DESEMBER 2018 Teks Khutbah Jumat, 7 Desember 2018, Mesjid Raya Baiturrahman, disampaikan oleh Dr. H. Badrul Munir, LC, MA (D.E.S.A.) Islam adalah sebuah agama dan sebuah sistem yang bersifat universal, komprehensif, komplit dan terpadu yang mengatur bentuk dan tata cara interaksi manusia dengan pencipta, sesama manusia, termasuk interaksi manusia dengan makhluk hidup … Read more

...

Tanya Ustadz

Agenda MRB

GEMA JUMAT, 7 DESEMBER 2018
Teks Khutbah Jumat, 7 Desember 2018, Mesjid Raya Baiturrahman, disampaikan oleh Dr. H. Badrul Munir, LC, MA (D.E.S.A.)
Islam adalah sebuah agama dan sebuah sistem yang bersifat universal, komprehensif, komplit dan terpadu yang mengatur bentuk dan tata cara interaksi manusia dengan pencipta, sesama manusia, termasuk interaksi manusia dengan makhluk hidup lainnya dan lingkungan alam. Islam sebagai penutup syariat-syariat sebelumnya, tidak Allah turunkan kecuali mempunyai tujuan (Maqashid) yang mulia yaitu untuk mencapai kemaslahatan, kebaikan dan kebahagian, baik bersifat sementara waktu di dunia ini, maupun bersifat eternal abadi di akhirat. Insan yang senantiasa berpikir dan berzikir adalah yang mengoptimalkan pemahaman dan pelaksanaan tujuan-tujuan syariat dimaksud.
Salah seorang tokoh Founding Father Maqashid Syariah, Imam al-Syatibi di dalam Magnum Opusnya, al-Muwafaqat menyatakan: “Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan semata-mata untuk mewujudkan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat”. Makna tersebut kembali ditegaskan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam monumental ‘Ilamul Muwaqqi’in yang mendiskripsikan bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat. Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan dan hikmah, jika keluar dari keempat nilai yang dikandungnya, maka hukum tersebut tidak dapat dinamakan hukum Islam. Menurut Imam Izzudin bin Abdul Salam yang dijuluki “sultan para ulama”, apapun yang diperintahkan Allah pasti memiliki maslahah, sementara setiap larangan pasti akan berdampak mafsadah.
Antara Maqashid dan Wasail
Kalau diperhatikan secara mendalam melalui penelusuran sumber-sumber hukum Islam, mekanisme pelaksanaan hukum dalam Islam diklasifikasikan kepada dua item, pertama:  Maqashid (Tujuan Utama) dan kedua: Wasail (Sarana). Maqashid atau tujuan utama hukum Islam adalah meraih kemaslahatan dan mencegah kemudharatan yang diimplementasikan dalam bentuk proteksi terhadap agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan/nashab, harta dan ekosistem/lingkungan hidup. Adapun Wasail adalah sarana/jalan/media dan instrumen untuk merealisasikan tujuan utama tersebut. Hal yang paling inti dalam mekanisme pelaksanaan hukum Islam adalah tercapainya tujuan utama (Maqashid) tersebut melalui WasailWasail (sarana) tertentu.
Wasail tersebut bersifat fleksibel, dinamis, elastisitas dan tidak kaku, dapat berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman untuk mencapai kemashlahatan manusia, selama tidak bertentangan langsung dengan nash yang Qath’i Tsubut dan Qath’i Dilalah serta prinsip umum Syariat.
Imam al-Qarafi dalam al-Furuq menyatakan bahwa motif dan mekanisme hukum itu berkisar pada Maqashid dan Wasail, dimana hukum Wasail, baik haram ataupun halal didasarkan pada Maqashid. Hanya derajat amalnya saja yang berbeda. Al-Qarafi menambahkan bahwa Maqashid adalah sesuatu yang mengandung mashlahah dan mafsadah karena dirinya sendiri. Sedangkan Wasail yaitu sesuatu yang menjadi jalan untuk sampai pada Maqashid dimaksud.
Implementasi Maqashid dan Wasail
Salah satu Maqashid utama dalam agama adalah melaksanakan Shalat di masjid yang dapat dilakukan dengan berbagai Wasail (Sarana/intsrumen) seperti jalan kaki, naik sepeda/motor dan mobil atau helikopter. Mekanisme yang paling penting dengan Wasail tersebut adalah tercapainya Maqashid seseorang dapat datang di mesjid untuk shalat, selama tidak bertentangan langsung dengan ayat alquran/hadits dan prinsip umum Syariat.
Dakwah adalah salah satu Maqashid inti untuk melindungi agama, maka tentu saja Nabi Muhammad dan Sahabat Nabi periode Mekkah dan Madinah tidak berdakwah melalui Wasail TV, radio, internet, youtube, WA/Twitter dan media modern. Dakwah saat itu melalui sarana (Wasail) zamannya, melalui lisan, tulisan dan surat, sesuai dengan wasail saat itu. Maqashid utama dalam melindungi jiwa adalah sembuh dari penyakit. Wasail dapat dilakukan dengan bentuk pencegahan dan pengobatan melalui berbagai jenis obat sesuai ilmu medis, selama Wasail tidak bertentangan langsung dengan nash dan prinsip umum Syariat.
Maqashid utama dalam pertanian adalah tercapainya panen yang bagus. Proses tersebut dilakukan dengan berbagai sarana baik klasik maupun modern yang menunjang hasil pertanian yang berkualitas dan berkuantitas. Maqashid utama dalam harta adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat, Wasail dapat dilakukan dengan berbagai diverfikasi ekonomi.
Terjebak dalam perdebatan Wasail, Maqashid terabaikan
Dalam mengamalkan Islam, tidak seharusnya umat terjebak dalam perdebatan Wasail, lalu mengabaikan Maqashid. Kita harus teliti dan jeli memandang dan memahami antara Wasail dan mana Maqashid, terutama dalam memahami nash. Kerancuan dan kesalahan dalam berinteraksi dengan nash Syariah yang tidak sesuai dengan keinginan dan Maqashid nash itu sendiri, dianggap sebagai sebuah bentuk “kriminalitas” terhadap Islam yang diturunkan sebagai rahmat bagi semesta alam.
Dalam kasus penyerbukan kurma di Madinah, suatu ketika Nabi melewati suatu kelompok petani yang sedang menyerbukkan pohon kurma lalu beliau bersabda: “Sekiranya kalian tidak melakukannya, kurma itu akan tetap baik.” Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi kembali melewati mereka lagi dan melihat hal itu, beliau bertanya: “Ada apa dengan pohon kurma kalian?” Mereka menjawab: Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu?” Beliau lalu bersabda: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR Muslim No. 4358). Dalam peristiwa tersebut, Nabi ingin menegaskan bahwa Wasail menuju maqashid sangat dinamis dan fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemaslahatan dan perkembangan keilmuan.
Dalam penjabaran Maqashid dan Wasail tersebut sebagai contoh, saat ini banyak sistem pemerintahan yang ditawarkan, mulai dari monarki, demokrasi dan lainnya. Semua itu hanya sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kenyamanan masyarakat. Sebenarnya, cara apapun yang akan dipakai asalkan dapat mewujudkan kesejahteraan tersebut diperbolehkan. Kita sering terjebak dalam Wasail, lantas mengabaikan maqashid utama yaitu terciptanya negara yang Good Governance, gemah ripah loh jinawi. dan Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Banyak orang yang suka ricuh karena persoalan Wasail, lantas mengabaikan dan melupakan Maqashidnya. Lebih bahaya lagi, untuk memperjuangkan Wasail yang sifatnya fleksibel, justeru menciptakan mafsadah dan kemudaratan.
Tidak sembarangan Wasail dibolehkan, oleh karena itu Wasail mempunyai hukum yang sama dengan Maqashid. Jika menuju wajib, Wasail menjadi wajib dan jika menuju haram, Wasail menjadi haram. Namun fleksibelitas dan elastisitas hukum Islam, dapat mengubah Wasail haram menjadi wajib dilaksanakan dalam situasi tertentu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Amat tepat ketika Imam Syaukani menggambarkan bahwa siapa yang tidak mengetahui Maqashid dan Wasail serta mampu melakukan dengan baik proses tarjih, assesment dan penyeimbangan antara maslahah dan mafsadah, maka orang tersebut belum memahami syariat sebagai mana tujuan syariat itu sendiri diturunkan.
Wallahu ‘Alam Bisshawab. Wassalamu’Laikum Wr. Wb.
!!!
 
 
 

Dialog

Tafsir dan Hadist

Dinas Syariat Islam

Ciri Sekolah Unggul

Sekolah atau madrasah unggul adalah incaran orang tua tempat anaknya menuntul ilmu. Dengan pilihan ini, orang tua yakin anaknya akan memiliki masa depan yang lebih

Sambut 2021 dengan Optimisme

Selamat tinggal tahun 2020 dan selamat datang tahun 2021. Mari menyambut tahun baru dengan semangat baru dengan optimisme penuh. Menurut Dewan Redaksi Media Group, Abdul

PKA Positifkan Aceh

Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) dapat dikatakan membuka babak baru dalam perjalanan panjang Aceh menuju pengembangan adat dan kebudayaan. PKA ke-8 yang berlangsung di Banda Aceh tahun ini, kita yakini berdampak positif terhadap pelestarian identitas Aceh,pengembangan pariwisata, dan membentuk citra positif Aceh di mata masyarakat internasional.

Menuju Islam Khaffah

Tabloid Gema Baiturrahman

Alamat Redaksi:
Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru,
Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos: 23241

Tabloid Gema Baiturrahman merupakan media komunitas yang diterbitkan oleh UPTD Mesjid Raya Baiturrahman

copyright @acehmarket.id 

Menuju Islam Kaffah

Selamat Datang di
MRB Baiturrahman